FaktualNews.co

Dari Helm Bertuliskan Vespa, Polisi Berhasil Gulung Sindikat Perampas Motor

Kriminal     Dibaca : 1404 kali Penulis:
Dari Helm Bertuliskan Vespa, Polisi Berhasil Gulung Sindikat Perampas Motor
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tiga pelaku perampasan dan satu penadah yang diamankan Polisi.

SURABAYA, FaktualNews.co – Modus perampasan sepeda motor dengan menuduh korban sebagai pelaku tabrak lari masih marak di Surabaya, Jawa Timur. Terbaru, kepolisian sektor (Polsek) Gayugan Surabaya berhasil membekuk tiga pelaku dan satu penadah.

Mereka adalah, Khoirul Rohman (23) asal Jalan Tanah Merah Utara Surabaya,Zainal Abidin (22) asal Jalan Wonokusumo Jaya Surabaya, M.Soleh (22) asal Jalan Wonokusumo Kidul Surabaya dan Zainal (23) asal Jalan Tambak Wedi Masjid Kediding Surabaya.

Dalam catatan Kepolisian, kelompok ini telah beraksi lebih dari 38 TKP di wilayah Surabaya juga Sidoarjo. Mereka diamankan pada, Kamis (16/11/2017) pukul 00.45 WIB.

Kepada petugas, mereka mengaku yang memiliki ide adalah tersangka Khoirul Rohman, dalam seminggu mereka bisa 3 kali melakukan perampasan dengan modus tuduh korban telah menabrak salah satu adik pelaku.

“Setiap motor dijual dengan harga sekitar Rp. 2 hingga 4 juta. Uang dibagi rata dan untuk minum miras dan judi,” ujar salah satu tersangka Rohman.

Kapolsek Gayungan Surabaya, Kompol A. Lukito, menuturkan jika kelompok ini dalam setiap aksi selalu main kekerasan terhadap korbannya. Untuk TKP sendiri paling banyak di Waru yakni perbatasan antara wilayah Polsek Gayungan. Untuk sasaran sendiri, mereka lebih memilih sepeda dengan plat nomor luarkota terutama anak sekolah.

“Kelompok ini bisa teridentifikasi hingga tertangkap berkat memakai helm coklat dan bertuliskan vespa yang biasa digunakan salah satu pelaku,” jelasnya, Jumat (17/11/2017).

Karena rata-rata korban, mengenali ciri-ciri khusus yakni badannya besar gendut, satunya pemuda yang potong plontos dikuncit kemudian pakai helmnya coklat ada tulisan Vespa.

Barang bukti yang disita yakni, 2 unit sepeda motor, 1 buah helm warna coklat stiker Vespa, jam tangan, kalung, pakaian, HP, rekaman CCTV, AC dan kipas angin.

“Tersangka akan dijerat dengan Pasal 365, 378 dan 372 KUHP,” pungkas Lukito.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul