JOMBANG, FaktualNews.co – Dua pemuda asal Ngoro, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, dibekuk polisi saat mengedarkan pil koplo kepada pelanggannya. Satu pelaku diketahui masih dibawah umur.
Kedua pelaku bernama Nopendra (20) dan RDS (15). Keduanya, merupakan warga Dusun Wonorejo, Desa Sidowareg, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
“Satu dari dua pelaku merupakan anak dibawah umur. Pengakuannya masih berumur 15 tahun,” jelas Kapolsek Gudo, AKP Yogas, Jumat (17/11/2017).
Menurut Yogas, kronologi penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan ada transaksi pil koplo di Desa Blimbing, Kecamatan Gudo.
Selanjutnya, beberapa anggota Polsek Gudo langsung menuju lokasi yang disebutkan oleh informan. Benar saja, saat tiba disebuah warung makan, polisi mendapatkan 3 orang sedang transaksi pil koplo.
“Keterangan terlapor pil tersebut diedarkan kepada temannya bernama Agus (35), warga Desa Gempol Legundi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang,” tambah Yogas.
Yogas mengungkapkan, dari penggrebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 198 pil koplo dari tangan pelaku. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bekas bungkus rokok cap Grendel Mild warna biru.
“Kita juga mengamankan sebuah handphone sebagai alat komunikasi sebelum transaksi pil koplo,” ujarnya.
Selanjutnya, kedua pelaku yang beda umur ini diseret ke Mapolsek Gudo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan keterangan pelaku, keduanya mengedarkan barang haram kepada pelajar dan pemuda di wilayah hukum Polsek Gudo dan Ngoro.
Kini, kedua pelaku terancam kurungan minimal empat tahun penjara. “Kedua tersangka diduga melanggar pasal 196 undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” pungkas Yogas.