FaktualNews.co

DPRD Surabaya Berupaya Revisi Perda Lama Terkait Pelepasan Surat Ijo

Parlemen     Dibaca : 1553 kali Penulis:
DPRD Surabaya Berupaya Revisi Perda Lama Terkait Pelepasan Surat Ijo
FaktualNews.co/Paksi/
Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto.

SURABAYA, FaktualNews.co – DPRD Kota Surabaya kini terus memperjuangkan revisi Perda lama terkait keberadaan lahan surat ijo. Hal ini disampaikan Ketua Komisi A DPRD Surabaya, Herlina Harsono Njoto, Sabtu (18/11/2017).

Menurutnya revisi perda ini akan menjadi payung hukum untuk pelepasan lahan surat ijo. Tanpa payung hukum itu pelepasan surat ijo tak bisa dilakukan meski warga menghendakinya.

“Tentunya harus duduk bersama dan perubahan perda antara legislatif dan Pemkot Surabaya. Tentunya harus ada kajian untuk perubahan perda agar sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Partai Demokrat ini.

Persoalan surat ijo ini sudah ada sejak lama. Warga menghendaki untuk bisa memiliki lahan surat ijo menjadi hak milik. Syaratnya Pemkot Surabaya harus mau melepasnya dengan landasan Perda baru.

Sebelumnya, Pemkot Surabaya melalui Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT) Surabaya menyebutkan saat ini warga Surabaya sudah bisa mengesahkan lahan surat ijo perumahan menjadi penggunaan rumah tinggal atau hak milik. Tapi dengan catatan tanah atau lahan dengan surat ijo tidak masuk dalam rencana pembanguan yang dilaksanakan Pemerintah Kota Surabaya.

Adapun subyek pelepasan adalah pemegang surat ijo yang ber-KTP Surabaya. Sementara, syarat yang harus dipenuhi untuk mengajukan permohonan pelepasan antara lain, peruntukan Izin Pemakaian Tanah (IPT) adalah perumahan dengan penggunaan untuk rumah tinggal.

“Pemohon merupakan pemegang IPT selama 20 tahun berturut-turut, serta IPT masih berlaku,” kata Maria Theresia Rahayu Kepala Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT).

Selain itu, luas lahan yang ingin dilepas berukuran maksimal 250 meter persegi. Pemohon hanya bisa melepaskan satu persil.

Sementara puluhan warga yang menamakan diri Pejuang Surat Ijo kembali mendatangi gedung DPRD Surabaya menuntut revisi Perda 3 tahun 2016 tentang pelepasan surat ijo.

Warga merasa keberatan dengan aturan tentang nilai yang harus dibayar warga berdasarkan NJOP. Karena itu, hingga saat ini warga yang ingin memiliki tanah tersebut masih kesulitan karena dianggap biaya yang dikeluarkan terlalu besar.

Selain ingin menemui perwakilan anggota dewan, warga juga meneriakkan tuntutanya melalui orasi dan sejumlah poster yang berisi permintaan agar pembebasan surat ijo tidak memberatkan rakyat yang sudah menempati puluhan tahun.

“Kalau sesuai harga pasaran kita sih mau saja. Tapi kalau sesuai dengan harga NJOP ya tidak mampu. Padahal kita sudah menempati tanah tersebut puluhan tahun,” ujar Suwarni warga Tambak Laban, Simokerto yang ikut mendatangi DPRD Surabaya.

Warga lainya, Rini SUsanti mengungkapkan saat ini dirinya yang menempati tanah surat ijo di wilayah Dukuh Kupang mengatakan saat dirinya harus membayar retribusi ganda diantaranya PBB dan sewa ke Pemkot Surabaya. Kondisi ini menurutnya sangat memberatkan karena status tanah surat ijo hanya terjadi di Surabaya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul