FaktualNews.co

Gaji Tak Kunjung Naik, Baby Sitter Ini Nekat Selipkan Dompet Majikan Dibalik CD

Kriminal     Dibaca : 2454 kali Penulis:
Gaji Tak Kunjung Naik, Baby Sitter Ini Nekat Selipkan Dompet Majikan Dibalik CD
FaktualNews.co/Ekoyono/
Tersangka Janatin hanya bisa pasrah saat diintrogasi petugas.

SURABAYA, FaktualNews.co – Janatin, warga Dusun Watutangi Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ini harus rela dijebloskan kedalam jeruji besi penjara wanita Polsek Wiyung Surabaya.

Sebab, ibu muda berusia 35 tahun yang berprofesi sebagai baby sitter ini sengaja mencuri barang milik majikannya di apartemen Punk Bukit Golf Tower A Surabaya.

Pelaku Janatin mengaku jika dirinya nekat mengambil tas berisi uang milik majikannya karena kesal. Janji kenaikan gaji yang selama ini dijanjikan tak kunjung diberikan oleh sang majikan.

“Saya kesal cuma di gaji Rp2,2 juta, padahal janjinya Rp3 juta. Hingga dua bulan gaji tak kunjung naik,” kata tersangka Janatin.

AKP Sugimin Kanit Reskrim Polsek Wiyung Surabaya menjelaskan, tersangka ini melakukan tindak pidana pencurian saat majikannya Robertha sedang tidur. Tersangka masuk kamar majikannya tersebut dan melihat adanya tas milik majikannya dalam keadaan terbuka dan terlihat ada uang di dalamnya.

“Pelaku ini mengambil uang dari dalam tas sejumlah Rp.900 ribu,” sebut Sugimin kepada FaktualNews.co, Sabtu (18/11/2017).

Pada saat tersangka ditegur oleh majikannya, tersangka beralasan bahwa dirinya telah terkena (menjadi korban) gendam oleh orang yang tidak dikenal. Sehingga menyerahkan uang milik majikkannya tersebut saat di Indomart.

Namun korban tidak percaya dan terus menanyakan kebenaran cerita tersangka. Ternyata Janatin ini memberikan keterangan yang berubah-ubah, sehingga korban melaporkan ke polisi.

“Saat digeledah oleh polisi wanita, dompet warna coklat berisi uang itu disembunyikannya di dalam pakaian celana dalam (CD) yang dipakainya,” tambah Sugimin.

Atas perbuatnnya tersebut tersangka diamankan ke Polsek Wiyung untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Janatin akan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara.

“Petugas juga mengamankan barang bukti berupa, 1 buah dompet warna coklat serta uang tunai sebesar Rp900 ribu,” tandasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin