FaktualNews.co

‘Penyakit’ Ngutil Kambuh, Antarkan Sriatin Kembali ke Penjara

Kriminal     Dibaca : 1003 kali Penulis:
‘Penyakit’ Ngutil Kambuh, Antarkan Sriatin Kembali ke Penjara
FaktualNews.co/Ekoyono/
Barang bukti rok yang diambil pelaku.

SURABAYA, FaktualNews.co – Pernah mendekam dalam penjara dan bebas pada 2015 silam, tak juga membuat ‘penyakit’ Sriatin sembuh. Jika sebelumnya Polsek Wonokromo yang mengamankan warga Jalan Tambak Asri Surabaya ini, kali ini dia dibekuk oleh Tim Anti Bandit Rayon 4 Polrestabes Surabaya.

Masih seperti alasan kala tertangkap tahun 2015 lalu, ibu rumah tangga ini berdalih karena desakan ekonomi sehingga membuatnya nekat mencuri pakaian. Tidak mempunyai pekerjaan tetap juga menjadi modal dirinya untuk membela diri di hadapan polisi.

“Rencana akan dijual kepada siapa aja yang mau. Uangnya buat tambahan kebutuhan sehari-hari,” terang tersangka Sriatin kepada petugas kepolisian.

Kepada polisi, pelaku mengatakan jika dirinya datang ke lokasi pencurian dengan menggunakan angkutan umun. Pelaku ini berangkat dari rumahnya dengan tujuan mencari sasaran di Royal Plaza Surabaya. Bak orang yang akan shoping, pelaku ini dengan pede nya masuk ke konter NSA lantai UG Royal Plaza Surabaya dan memilih-milih pakaian.

“Pelaku berpura – pura memilih baju, begitu SPG counter tersebut lengah, pelaku mengambil beberapa potong rok,” sebut Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Leonard Sinambela kepada FaktualNews.co, Sabtu (18/11/2017).

Lalu olehnya, pakaian tersebut kemudian diselipkan ke dalam celana yang dipakainya. Namun pelaku tak sadar jika saat itu aksi terus diamati oleh salah satu penjaga konter bernama Nur Aida. Perempuan itu sengaja diam-diam melirik aksi pelaku.

“Begitu pelaku akan meninggalkan konter, Nur Aida berteriak maling. Setelah itu langsung diamankan,” tambah Leonard.

Pelaku pun tak berkutik saat diamankan oleh keamanan setempat dan diserahkan ke Tim Anti Bandit yang sedang berpatroli kewilayahan di rayon 4. Darinya turut pula diamankan 10 potong rok warna hitam.

Kini pelaku mendekam dalam penjara wanita di Polrestabes Surabaya Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin