FaktualNews.co

Komplotan Bajing Loncat Sadis Diringkus Polres Kediri

Peristiwa     Dibaca : 1017 kali Penulis:
Komplotan Bajing Loncat Sadis Diringkus Polres Kediri
FaktualNews.co/Istimewa/
Dua pelaku komplotan bajing loncat saat diamankan polisi.

KEDIRI, FaktualNews.co – Dua orang komplotan bajing loncat diamankan aparat Satreskrim Polres Kediri, Jawa Timur. Keduanya diketahui sudah beraksi di 19 tempat kejadian perkara (TKP).

Dua pelaku tersebut yakni Santoso, warga Desa Nanggungan, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri dan Sumartono asal Desa Tanjung Kalang, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk.

Kapolres Kediri AKBP Sumaryono mengatakan, pelaku perampokan dengan modus bajing loncat ini berkomplot. Ada kemungkinan mereka juga berjaringan dengan komplotan lain. Untuk itu, pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut.

“Kami masih mengembangkan kasus ini. Sebab, dimungkinkan mereka juga beraksi di daerah lain dan berkomplot dengan jaringan lainnya. Kini, mereka masih menjalani pemeriksaan secara terus-menerus,” kata AKBP Sumaryono, Minggu (119/11/2017).

Diakui tersangka, aksi kejahatan yang dilakoninya atas dasar kebutuhan hidup. Mereka tidak memiliki pekerjaan tetap, sehingga terjun di dunia kriminal dengan menjadi bajing loncat.

“Uangnya kita pakai untuk makan dan bersenang-senang,” aku Santoso, salah satu tersangka.

Kepada polisi mereka mengaku sudah 19 kali melakukan aksi kejahatan. Dari jumlah itu, 15 diantaranya berlangsung di wilayah Kabupaten Kediri, dua lainnya di Kota Kediri sedangkan dua lokasi lainnya yakni di Kabupaten Tulungagung.

Sasaran kedua pelaku ini adalah sopir truk asal luar kota yang melintasi Karesidenan Kediri. Mereka mengetahui asal-usul sopir dari plat nomor polisi kendaraan. Perampok ini hanya menyasar para sopir yang berkendara sendirian.

Komplotan penjahat yang satu ini terbilang sadis. Mereka tidak segan-segan melukai korbannya menggunakan helm ataupun obeng. Korban terakhirnya yakni Suryadi asal Desa Banyubiru, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Provinsi Bali.

Ketika itu pada 2 November 2017 lalu pelaku melihat Suryadi mengendarai truk seorang diri. Sopir itu disanggong di Jalan Raya Dusun Rejowinangun, Desa Minggiran, Kecamatan Papar, Kabupaten Kediri, pukul 10.00 WIB.

Kedua pelaku berbagi tugas. Satu pelaku di atas sepeda motor menghentikan korban dari sebelah kanan. Pelaku berpura-pura bertanya. Di saat kendaraan berhenti, pelaku lainnya naik dari sebelah kiri. Setelah itu, kendaraan melaju kembali.

Saat di perjalanan, pelaku masuk ke kabin dengan cara merusak kaca di belakang sopir. Pelaku kemudian merampas barang korban dengan cara mengancam dan menganiaya. Biasanya, barang yang digasak antara lain dompet berisi uang, surat-surat kendaraan dan juga telepon genggam.

Setelah berhasil memperdayai korban, pelaku turun dan dijemput pelaku lainnya. Lantas, barang hasil perampokan dibagi berdua. Biasanya setiap kali aksi, mereka mampu meraup uang antara Rp 700 hingga 1 juta. Uang dari kejahatan ini dibagi berdua untuk kebutuhan makan dan bersenang-senang.

Kedua tersangka harus meringkuk di dalam jeruji penjara Polres Kediri. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian disertai kekerasan. Tersangka terancam hukuman penjara selama 9 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin