FaktualNews.co

Mediasi Dua Pihak Berlangsung Alot

Ahli Waris dan Yayasan Penambahan Sumolo Saling Klaim Kepemilikan Tanah

Peristiwa     Dibaca : 1134 kali Penulis:
Ahli Waris dan Yayasan Penambahan Sumolo Saling Klaim Kepemilikan Tanah
FaktualNews.co/Supanjie/
Mediasi antara ahli waris dengan pihak Yayasan Penambahan Sumolo (YPS) di Balai Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan

SUMENEP, FaktualNews.co – Polemik kepemilikan tanah percaton milik salah satu penjaga asta tinggi, Sumenep, Madura, Jawa Timur, seluas 12 hektar kian memanas. Untuk meredam permasalahan tersebut, Pemerintah Desa Gung-gung, Kecamatan Batuan, melakukan mediasi antara ahli waris dengan pihak Yayasan Penambahan Sumolo (YPS).

Pelaksanaan mediasi itu dilaksanakan di Balai Desa Gung-gung dan dihadiri oleh perangkat Desa, Camat Batuan, Polsek Kota dan dari unsur TNI. Proses mediasi tersebut berlangsung alot.

Kedua belah pihak sama-sama ngotot mempunyai hak atas tanah percaton tersebut. Data yang disodorkan oleh ahli waris RP Taufiqurrahman, berupa letter C sebagai kepemilikan tanah atas nama buyutnya. Atas dasar itu, menyatakan berhak mengelola tanah tersebut.

Sementara, dari pihak YPS ngotot mempunyai hak untuk mengelola dengan landasan mempunyai sertifikat hak pakai atas tanah tersebut. Bahkan, kedua belah pihak saling adu mulut di depan petugas.

Hairudin, selaku perwakilan dari Kepala Desa Gung-gung, mengaku hanya memfasilitasi antara ahli waris dengan pihak YPS atas permintaan kedua belah pihak untuk mencari solusi terbaik.

Selain karena permintaan kedua belah pihak, sebagian tanah yang dipermasalahkan ada di Desa Gung-gung, termasuk pengelola lahan adalah masyarakat Desa Gung-gung. “Keseluruhan sekitar 50 hektaran yang ada disini (Desa Gung-gung),” katanya kepada media, Senin (20/11/2017).

Dijelaskan, dari 50 hektar tanah tersebut saat ini telah bersertifikat hak kelola dibawah naungan YPS. “Ada sebagian yang ada embel-embel yayasan penambahan somala, sekitar 10 hektaran koma sekian,” jelasnya.

Penyertifikatan itu difasilitasi oleh pihak YPS dengan alasan untuk mempermudah pembayaran pajak (SPPT). Bahkan, saat pelaksanaan proses sertifikat dari ahli waris sempat diundang namun tidak hadir.

“Jadi, kalau kronologis semuanya desa tidak tahu, kita mediasi disini untuk mencari solusi agar warga sini yang menyewa (mengelola tanah) tidak bingung harus nyewa ke siapa, ke ahli waris atau ke yayasan,” ungkapnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i