Ekonomi

Besok UMK Jatim 2018 Diumumkan, Ini Besaran UMK Bojonegoro

BOJONEGORO, FaktualNews.co – Pada Selasa (21/11/2017), Gubernur Jawa Timur, Soekarwo akan mengesahkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Jatim 2018.

Jika setujui besaran UMK Kabupaten Bojonegoro akan menjadi Rp 1.720.000 meningkat Rp 137.385 rupiah dibanding dengan tahun 2017, yaitu Rp 1.582.615.

Kasi Hubungan Industri, Disnas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Bojonegoro, Imam. SW, mengatakan kenaikan tersebut, menurut PP 78 tahun 2015 dan berdasarkan inflansi serta PDB Nasional sebanyak 8,71 persen.

Kabupaten Bojonegoro menepati urutan ke-19 untuk tingkat UMK di Provinsi Jawa Timur, di bawah Kabupaten Lamongan dan Kabupaten Tuban.

Sedangkan untuk UMK terendah Jawa Timur, ada empat kabupaten yaitu Ponorogo, Pacitan, Magetan dan Kabupaten Trenggalek.

“Kalau Bojonegoro berada di tengah-tengah. Namun untuk Upah Minimum Pedesaan (UMP) Kabupaten Bojonegoro belum ada kenaikan, yaitu masih Rp 1.005.000,” jelasnya, Senin (20/11/2017).