MALANG, FaktualNews.co – Seorang pengamen bernama, Sulistianto alias Anto (27), warga Bandungrejosari, Sukun ditangkap warga. Pasalnya, Anto kedapatan mencuri laptop dan dua HP milik Irawati (27), warga Jalan Kemantren, Sukun, Kota Malang, Senin (20/11/2017).
Informasi yang didapat, saat itu korban menyadari HP-nya dicuri dan segera dilacak bersama bantuan Polsek Sukun.
Pelaku diamankan warga dan polisi bersama barang bukti hasil curian. Untuk menghindari amukan massa, Anto dibawa ke Polsek Sukun.
Kapolsek Sukun, Kompol Anang Tri Hananta, membenarkan kejadian tersebut. Pihaknya masih memeriksa pelaku karena diduga melancarkan aksi pencurian lebih dari satu orang.
Korban ditaksir mencapai kerugian Rp 25 juta lebih.
“Pelaku dikenai pasal 363 KUHP tentang pencurian,” tukasnya.