Kontraktor Asal Jombang Ditangkap Usai Pesta Sabu
JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang kontraktor asal Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ditangkap aparat kepolisian saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu di kediamannya.
Pelaku bernama Putut Dwicahyo Nugroho alias Yayak (49) warga Desa Jombatan Kecamatan/Kabupaten Jombang. Selain itu ia juga memiliki rumah di Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Kita sangat menyayangkan pelaku ini seorang sarjana hukum dan seorang kontraktor,” jelas Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar, Senin (20/11/2017).
Menurut Subadar, pelaku ditangkap di rumah keduanya di Desa Sengon. Dalam pengakuannya pelaku menggunakan sabu untuk keperluan diri sendiri. Hal ini dikarenakan tekanan dari pekerjaannya.
“Pelaku baru saja usai mengkonsumsi sabu, ini terlihat dari barang bukti yang kita temukan,” tambahnya.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan berhasil menangkap pelaku lain. Pelaku tersebut bernama Hariyanto alias Suwi (56) warga Dusun Gentengan, Desa Pulolor, Kecamatan/Kabupaten Jombang.
“Pelaku kedua ini ditangkap atas informasi dari pelaku pertama. Pelaku kedua ini juga mengkonsumsi sabu,” ujarnya.
Berdasarkan keterangan Subadar, dari kedua tersangka ini polisi berhasil menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bersih 0,03 gram. Serta dua buah handphone serta satu buah sepeda motor.
Selain itu, juga ada empat buah pipet kaca, dua buah korek api gas, sebuah tutup botol yang sudah dilubangi dan dua buah sedotan warna putih.
“Pelaku kita kenakan pasal 114 ayat (1) junto pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara,” pungkas Subadar.