SURABAYA, FaktualNews.co – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Rudi Indra Prasetya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (20/11/2017).
Sidang tersebut diketuai Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Surabaya Taksin. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, terdakwa yang juga jaksa senior ini didakwa telah menerima suap Rp 100 juta.
Rudi Indra Prasetya, terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah dinasnya pada Rabu, 2 Agustus 2017 sekira pukul 07.14 WIB.
Jaksa senior ini ditangkap bersama Sutjipto Utomo (Kepala Inspektorat Pamekasan), Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan), dan seorang sopir pribadinya.
Rudi diduga menerima uang suap dari Agus Mulyadi selaku Kepala Desa Dassok dan Noer Solehhodin melalui Sutjipto Utomo. Dari lokasi, tim KPK mengamankan barang bukti (BB) berupa uang pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus dalam kantong plastik.
Pemberian uang suap oleh Kades Dassok, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan ke Kajari Pamekasan, terkait penanganan kasus dugaan penyimpangan dana desa dalam proyek senilai Rp 100 juta atas laporan salah satu LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) ke Kejari Pamekasan yang sedang melakukan pengumpulan bukti serta keterangan (Pulbaket).
Karena takut dijadikan sebagai tersangka, Kades Dassok pun berkoodinasi dengan Sutjipto Utomo selaku Kepala Inspektorat Pamekasan dan Noer Solehhoddin (Kabag Administrasi Inspoktorat). Sekaligus menjadi perantara suap antara Kades Dassok ke Kajari Pamekasan atas anjuran Bupati Pamekasan, Achmad Syafii.
Dari Operasi Tangkap Tangan ini, berdasar informasi KPK mengamankan 10 orang, diantaranya Sutjipto Utomo, Rudy Indra Prasetya, Noer Solehhoddin, dan seorang sopir di rumah dinas Kajari, Kasi Intel Kejari Pamekasan Sugeng, dan Eka Hermawan, selaku Kasipidsus Kejari Pamekasan Agus Mulyadi di rumahnya di Desa Dassok, M Ridwan, selaku Ketua Persatuan Kepala Desa, Indra Permana, selaku staf Kejari, dan Achmad Syafii Bupati Pamekasan.