Hukum

Sambungan Listrik Diputus, Warga Jombang Polisikan Rekanan PLN

JOMBANG, FaktualNews.co – Siti Zulaikhah (44), warga Desa Tambar, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, melaporkan seseorang yang diduga menjadi rekanan PT PLN. Laporan tersebut dilayangkan ke Polres Jombang.

Rekanan yang dilaporkan tersebut dinilai tidak prosedural pemasangan instalasi listrik di rumah pelapor. Hal itu berdampak pada pemutusan sambungan listrik di rumahnya oleh PLN beberapa waktu lalu.

Saat menyampaikan laporan dugaan penipuan ke Mapolres Jombang, Sabtu, 18 November 2017 lalu, Zulaikhah, didampingi oleh suaminya serta tiga orang pendamping dari LSM Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ). Pelapor juga membawa sejumlah bukti yang diperlukan.

Dengan menunjukkan Surat Tanda Bukti Lapor Nomor: LPB/301/XI/2017/JATIM/RES JBG, tertanggal 18 November, Siti Zulaikhah menyatakan geram atas perbuatan oknum yang mengaku sebagai rekanan PT PLN untuk pemasangan instalasi listrik di rumahnya.

Pasalnya, pemasangan itu berdampak kerugian yang dialaminya. Karena diduga tidak prosedural atau tidak sesuai ketentuan, sambungan listrik di rumahnya diputus secara sepihak oleh PLN.

“Saya tidak terima dan merasa dirugikan dengan pemutusan saluran listrik yang sepihak dari PLN Mojokerto, sedangkan saya sudah mengeluarkan banyak biaya untuk sekali pemasangan,” ujar Zulaikhah.

Koordinator FRMJ, Joko Fattah Rohim mengungkapkan, pihaknya mendukung upaya Siti Zulaikhah yang melaporkan seseorang yang diduga rekanan PLN. Sebagai orang yang dirugikan, Zulaikhah, sebut Fattah, memang perlu mengambil langkah-langkah hukum.

“Siti Zulaikhah merasa dirugikan oleh kinerja petugas PT PLN Mojokerto dan ulah oknum yang mengaku rekanan PT PLN terkait pemasangan instalasi listrik kemarin, maka kami persilakan tempuh jalur hukum melalui BPSK dan Kepolisian Resort Jombang,” ujarnya.

FRMJ, tandas Fattah, memberikan mendukung sekaligus bantuan dalam bentuk pendampingan terhadap si pelapor yang mendapat perlakuan buruk dengan dilakukannya pemutusan saluran listrik secara sepihak. Siti Zulaikhah, sebut Fattah, bahkan bahkan sampai tuduhan melakukan pencurian arus listrik.

“Kerugian yang diderita oleh Bu Siti Zulaikha ini adalah tanggung jawab oknum yang mengaku rekanan dari PT PLN dan sekaligus tanggung jawab PT PLN sebagai penyedia layanan pemasangan listrik. Kasus ini harus segera diusut hingga tuntas,” ujar Joko Fattah Rachim.