Terpojok, Juragan Real Estate Jatim Teriak-teriak dan Menolak Beri Jawaban
SURABAYA, FaktualNews.co – Teguh Kinarto, saksi kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Henry J Gunawan, emosi dan berteriak-teriak di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin (20/11/2017). Hal itu terjadi saat Teguh dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry.
Pada sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Prakosa menghadirkan tiga saksi diantaranya, Teguh Kinarto, Paulus, dan Wiji.
Saat Teguh Kinarto bersaksi, sikapnya banyak menarik perhatian para pengunjung persidangan. Pasalnya, Teguh Kinarto berteriak-teriak ketika dicecar pertanyaan oleh tim kuasa hukum Henry yang dikomandoi M Sidiq Latukonsina.
“Anda ini mengaku tanda tangan tapi tidak tau statusnya. Anda diperhentikan tahun berapa sebagai Dirut?,” tanya Sidiq kepada Teguh Kinarto.
Atas pertanyaan itu, Teguh Kinarto justru menolak untuk memberikan jawaban. Teguh Kinarto justru berbicara diluar pertanyaan sehingga terjadi ketegangan dengan Sidiq. “Saya punya hak untuk tidak menjawab,” teriak Teguh Kinarto dihadapan majelis hakim yang diketuai Unggul Warso Mukti.
Tak hanya itu saja, Teguh Kinarto bahkan bersikap tidak sopan dengan terus berteriak-teriak meski telah diperingatkan oleh hakim Unggul. “Sudah, sudah, jangan pakai emosi. Anda jawab saja sesuai yang Anda ketahui,” tegas hakim Unggul kepada Teguh Kinarto sembari memukulkan palu sidang.
Sikap tak sopan pria yang terkenal dengan julukan ‘juragan Real Estate Jatim’ ini juga terlihat saat dirinya sempat menolak untuk kembali diperiksa sebagai saksi. Saat itu, pengusaha properti ini mengaku tidak bisa melanjutkan sidang lantaran fisiknya sudah drop.
“Fisik saya sudah drop, saya tidak ingin melanjutkan sidang sebagai saksi,” kata Teguh saat menolak untuk bersaksi.
Untungnya tak lama, hakim Unggul mampu mengatasi situasi tegang di persidangan. Meski sempat menolak, Teguh Kinarto akhirnya mau kembali memberikan keterangan sebagai saksi. Namun tetap saja saat dicecar pertanyaan oleh Sidik, Teguh Kinarto lebih banyak mengaku lupa dan tidak mengetahui.
Pengakuan tidak tahu ditunjukkan Teguh Kinarto saat Sidik bertanya apakah dirinya mengenal nama Yudiavian Tedja. “Saya tidak kenal dia (Yudiavian Tedja),” katanya.
Selain itu, Teguh Kinarto juga berkilah dengan tidak mengakui keterangan saksi Yudiavian Tedja yang pada sidang sebelumnya sempat diberi izin oleh Hermanto saat meminjam lahan di Malang untuk tempat parkir. “Ini keterangan saksi Yudiavian Tedja pada sidang yang lalu, kok Anda tidak tahu,” kata Sidik.
Sementara itu, Henry J Gunawan selama ini menganggap kasus penggelepan yang dituduhkan merupakan rekayasa Heng Hok Soei dan Teguh Kinarto yang terbukti terafiliasi kerjasama. Tanah tersebut dijual karena statusnya sudah milik PT Gala Bumi Perkasa sejak Teguh Kinarto menjabat Dirut.
“Seharusnya Teguh Kinarto yang bertanggungjawab. Tanah itu dijual karena statusnya sudah milik PT GBP,” kata Henry usai sidang.
Sementara itu, terkait kesaksian Teguh soal kerjasama saham untuk proyek tanah di Malang, Henry menyebut bahwa Teguh Kinarto banyak memberikan keterangan bohong. Keterangan bohon Teguh Kinarto diantaranya, terkait penyertaan modal dari Teguh Kinarto sebesar Rp 1,1 miliar dan Widji sebesar Rp 700 juta.
Selain itu, lanjut Henry, dalam surat perjanjian, Teguh Kinarto juga meminta izin kerjasama dengan mencantumkan nama seorang pengusaha bernama James Riyadi. Atas dasar itu, Henry menggangap bahwa Teguh Kinarto hanya bertujuan untuk mencari pemodal lain atau jadi makelar.
“Modal apa Teguh? uang itu (saham) dikirim setahun setelah perjanjian kok. Trus sudah terima kembali tiga kali lipat dengan total Rp 4,5 miliar lebih. Merasa ditipu kok untung,” tegas Henry.