FaktualNews.co

UMK 2018 Jatim Ditentukan, Magetan Terendah

Ekonomi     Dibaca : 1633 kali Penulis:
UMK 2018 Jatim Ditentukan, Magetan Terendah
FaktualNews.co/Ilustrasi/
Ilustrasi

SURABAYA, FaktualNews.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur, akhirnya mengungumkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2018, Senin (20/11/2017).

Data yang dihimpun dari Disnaker Jatim, Kota Surabaya menduduki besaran UMK tertinggi dari daerah lain, yakni Rp 3.583.312,61. Sementara diurutan kedua yakni Kabupaten Gresik sebesar Rp 3.680.370,64.

Kemudian disusul Kabupaten Sidoarjo sebesar Rp 3.577428,68 dan Kabupaten Pasuruan Rp 3.574.486,72 serta Kabupaten Mojokerto Rp 3.565.660,82.

Sementara itu, selain besaran UMK di daerah ring 1, ada 7 kabupaten di Jatim dengan UMK terendah. Berdasarkan Pergub mengenai besaran UMK, ketujuh daerah dengan UMK Rp 1,5 jutaan itu sebagian besar ada di wilayah Mataraman.

Ketujuh daerah dengan UMK terendah dibandingkan 38 kabupaten kota lainnya adalah:
1. Magetan
2. Trenggalek
3. Pacitan
4. Ponorogo
5. Ngawi
6. Kab Madiun
7. Pamekasan.

Berdasarkan Pergub, besaran UMK mereka di level Rp 1,5 juta. Magetan adalah daerah dengan UMK terendah yakni, 1,509 juta.

Sementara Persis di atas mereka adalah Situbondo, Sampang, Kota Blitar. UMK di Ketiga kabupaten itu di level tidak lebih dari Rp 1,6 jutaan.

Berikut data kenaiakan UMK 2018 di Jatim :

1. UMK Surabaya sebelumnya Rp 3.296.212,50, naik Rp 287.100.11 menjadi Rp 3.583.312.61

2. UMK Gresik, sebelumnya Rp 3.293.505,25 naik sebesar Rp 286.864.31 menjadi Rp 3.580.369.56

3. UMK Sidoarjo, sebelumnya Rp 3.290.800,00 naik sebesar Rp 286.628.68 menjadi Rp 3.577.428.68

4. UMK Pasuruan, sebelumnya Rp.3.288.093,75 naik sebesar Rp 286.392.97 menjadi Rp 3.574.486.72

5. UMK Mojokerto, sebelumnya Rp.3.279.975,00 naik sebesar Rp 285.685.82 menjadi Rp 3.565.660.82

6. UMK Malang, sebelumnya Rp.2.368.510,00 naik sebesar Rp 206.297.22 menjadi Rp 2.574.807.22

7. UMK Malang, sebelumnya Rp.2.272.167,50 naik sebesar Rp 197.905.79 menjadi Rp 2.470.073.29

8. UMK Batu, sebelumnya Rp.2.193.167,50 naik sebesar Rp 191.024.89 menjadi Rp 2.384.192.39

9. UMK Jombang, sebelumnya Rp.2.082.730,00 naik sebesar Rp 181.405.78 menjadi Rp 2.264.135.78

10. UMK Tuban, sebelumnya Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi Rp 2.067.612.56

11. UMK Pasuruan, sebelumnya Rp.1.901.952,50 naik sebesar Rp165.660.06 menjadi Rp 2.067.612.56

12. UMK Probolinggo, sebelumnya Rp.1.879.220,00 naik sebesar Rp 163.680.06 menjadi Rp 2.042.900.06

13. UMK Jember, dengan nilai Rp.1.763.392,50 naik sebesar Rp 153.591.49 berubah pada angka akhir Rp 1.916.983.99

14. UMK Kota Mojokerto, sebelumnya Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi Rp 1.886.387.56

15. UMK Probolinggo, sebelumnya Rp.1.735.247,50 naik sebesar Rp 151.140.06 menjadi Rp 1.886.387.56

16. UMK Banyuwangi, sebelumnya Rp.1.730.917,50 naik sebesar Rp 150.762.91 menjadi Rp 1.881.680.41

17. UMK Lamongan, sebelumnya Rp.1.702.772,50 naik sebesar Rp 148.311.48 menjadi Rp 1.851.083.98

18. UMK Kota Kediri, sebelumnya Rp.1.617.255,00 naik sebesar Rp 140.862.91 menjadi Rp 1.758.117.91

19. UMK Bojonegoro, sebelumnya Rp.1.582.615,00 naik sebesar Rp 137.845.77 menjadi Rp 1.720.460.77

20. UMK Kabupaten Kediri, sebelumnya Rp.1.576.120,00 naik sebesar Rp 137.280.05 menjadi Rp 1.713.400.05

21. UMK Lumajang, dengan nilai Rp.1.555.552,00 naik sebesar Rp 135.488.58 berubah pada angka akhir Rp 1.691.040.58

22. UMK Tulungagung, sebelumnya Rp.1.537.150,00 naik sebesar Rp 133.885.77 menjadi Rp 1.671.035.77

23. UMK Bondowoso, sebelumnya Rp.1.533.902,50 naik sebesar Rp 133.602.05 menjadi Rp 1.667.505.41

24. UMK Bangkalan, sebelumnya Rp.1.530.655,00 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi Rp 1.663.975.05

25. UMK Nganjuk, sebelumnya Rp.1.527.407,50 naik sebesar Rp 133.037.19 menjadi Rp 1.660.444.69

26. UMK Blitar, sebelumnya Rp.1.520.912,50 naik sebesar Rp 132.471.48 menjadi Rp 1.653.383.98

27. UMK Sumenep, sebelumnya Rp.1.513.335,00 naik sebesar Rp 131.811.48 menjadi Rp 1.645.146.48

28. UMK Madiun, sebelumnya Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi Rp 1.640.439.34

29. UMK Blitar, sebelumnya Rp.1.509.005,00 naik sebesar Rp 131.434.34 menjadi Rp 1.640.439.34

30. UMK Sampang, sebelumnya Rp.1.501.427,50 naik sebesar Rp 130.774.34 menjadi Rp 1.632.201.84

31. UMK Situbondo, sebelumnya Rp.1.487.355,00 naik sebesar Rp 129.548.62 menjadi Rp 1.616.903.62

32. UMK Pamekasan, sebelumnya Rp.1.461.375,00 naik sebesar Rp 127.285.76 menjadi Rp 1.588.660.76

33. UMK Madiun, sebelumnya Rp.1.450.550,00 naik sebesar Rp 126.342.91 menjadi Rp 1.576.892.91

34. UMK Ngawi, sebelumnya Rp.1.444.055,00 naik sebesar Rp 125.777.19 menjadi Rp 1.569.832.19

35. UMK Ponorogo, sebelumnya Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 berubah pada angka akhir Rp 1.509.816.12

36. UMK Pacitan, dengan nilai Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12

37. UMK Trenggalek, sebelumnya Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12

38. UMK Magetan, sebelumnya Rp.1.388.847,50 naik sebesar Rp 120.968.62 menjadi Rp 1.509.816.12.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin