SURABAYA, FaktualNews.co – Apes, itu kata yang tepat buat Lutfi. Betapa tidak kebiasaannya mengkonsumsi narkoba jenis sabu yang selama ini dilakoninya aman-aman saja namun pada, Kamis, 19 November 2017 Pukul 11.30 WIB dia dibekuk oleh Unit Idik 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya.
Berdasarkan dari informasi masyarakat yang kemudian ditindak lanjuti oleh upaya penyelidikan maka dibekuklah pria berusia 28 tahun asal Jalan Gili Surabaya ini. Ia tak berkutik pada saat digrebek sedang asyik menikmati serbuk putih itu di ruang tamu tempat tinggalnya.
Kanit Idik 3 Satnarkoba Polrestabes Surabaya AKP Suhartono mengatakan, tersangka ini saat diamankan sedang berada di ruang tamu rumahnya dalam kondisi tengah mengkonsumsi narkotika yang diduga dari jenis sabu.
“Saat dilakukan penggeledahan, anggota menemukan 1 (satu) paket sabu 0,38 gram, 1 (satu) buah pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu seberat 1,18 gram dan 1 (satu) buah bong alat hisap di atas meja ruang tamu,” kata Suhartono Kepada FaktualNews.co, Selasa (21/11/2017).
Kepada polisi, tersangka Lutfi mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisal MT di daerah Sidonipah Kota Surabaya. Rencanaya barang tersebut akan dikonsumsi sendiri olehnya. Terbukti bersalah tersangka selanjutnya dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka Lutfi akan dijerat sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.