JOMBANG, FaktualNews.co – Sebagai anggota DPRD, menampung keluhan masyarakatnya sudah menjadi tugas pokok. Para wakil rakyat, memiliki kewajiban untuk menjembatani persoalan warga dengan pemerintah daerah.
Namun, hal itu tampaknya masih belum dilakukan secara maksimal oleh kalangan DPRD Jombang. Para legislator ini dinilai enggan menerima aspirasi para Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) Indonesia Bersatu (THK2-IB) wilayah Jombang. Padahal surat permohonan audiensi sudah diajukan hampir 3 pekan lalu.
Ketua THK2-IB Jombang, Ipunk Kurniawan membenarkan sikap acuh tak acuh para wakil rakyat ini. Ia mengaku sudah mengirim surat permohonan audiensi ke DPRD Komisi D pada tanggal 30 oktober 2017 lalu. Tetapi sampai berita ini diturunkan belum ada kabar atau balasan dari DPRD Jombang.
“Permohonan audiensi ini kami kirim tanggal 30 Oktober 2017. Audiensi ini kelanjutan dari rapat Tenaga honorer K2 dengan komisi D pada tanggal 11 Oktober 2017 di Kantor PGRI Jombang. Tujuannya mencari solusi alternative penyelesaian tenaga honorer kategori 2 Kabupaten Jombang,” kata Ipunk Selasa, (21/11/2017).
Dalam surat audiensi itu, lanjut Ipunk para anggota THK2-IB meminta kepada pihak DPRD Jombang untuk menghadirkan Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kabupaten Jombang dan Direktur RSUD Jombang ke gedung DPRD saat audiensi. Permintaan tersebut berkaitan dengan persoalan tenaga honorer K2 di instansi tersebut.
Karena selama ini Dinkes dan RSUD Jombang belum menerapkan SK Bupati Nomor 100 tentang Ketentuan Honorarium Pegawai non PNS. Padahal, di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainnya, kebijakan itu sudah diterapkan. Salah satunya di Dinas Pendidikan. Meskipun belum diterapkan secara penuh tetapi paling tidak kebijakan yang dibuat Bupati Nyono Suharli Wihandoko itu dilaksanakan.
“Saya sudah datang 3 kali ke DPRD Jombang menanyakan surat ini. Menurut Sekwan katanya surat sudah diterima Joko Triono (Ketua DPRD Jombang red). Kedatangan ketiga kalinya saya bawa surat permohonan audiensi baru lagi. Tetapi jawabannya belum ada perintah dari atasan atau ketua DPRD,” sesal Ipunk.
Ipunk mengancam jika sampai 30 November 2017 tidak ada jawaban terkait audiensi ini, maka THK2-IB akan turun jalan. Sikap tegas ini sudah dikaji oleh pihaknya dalam pertemuan rutinan untuk menempuh jalan keras yakni unjuk rasa.
“Pengurus forum sudah kumpulan untuk menyikapi surat audensi yang belum ada balasan. Teman-teman ngajak demo di halaman DPRD Kabupaten Jombang,” tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Jombang Syarif Hidayatullah mengaku belum menerima surat audiensi tersebut. Setelah ditelisiki ternyata surat masih berada di meja pimpinan DPRD Jombang. Oleh karenanya, komisi D belum bisa mengambil sikap terkait permohonan audiensi tersebut.
“Kemarin sudah di cek mas Ipunk, ketua honorer K2. Ternyata surat tersebut masih di pimpinan belum turun ke komisi D,” pungkasnya.