FaktualNews.co

Jual Motor di Facebook, Pemuda Ini Malah Dijebloskan Penjara

Hukum     Dibaca : 1691 kali Penulis:
Jual Motor di Facebook, Pemuda Ini Malah Dijebloskan Penjara
FaktualNews.co/syarief Abdurrahman/
Pelaku penipuan saat diamankan di Mapolsek Diwek.

JOMBANG, FaktualNews.co – Ulah pemuda asal Kota Santri ini sungguh kelewat batas. Bagaimana tidak, ia tega menjual motor teman wanitanya yang dikenal lewat media sosial (Medsos) Facebook.

Pelaku bernama Aji Prayoga (19) warga Dusun Ketanon, Desa Diwek, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pelaku nekat menjual sepeda motor milik Sugiarti (35) warga Dusun Semut, Desa Jambu, Kecamatan Kayen Kidul, Kabupaten Kediri.

“Pelaku dan korban ini saling kenal sekitar 2 minggu lalu lewat Facebook. Jadi tidak ada hubungan keluarga,” jelas Kapolsek Diwek, AKP Bambang Setyobudi, Selasa (21/11/2017).

Menurut Bambang, pada awalnya pelaku meminjam sepeda motor korban dengan nomor polisi AG 2284 EW keluaran tahun 2010 dengan alasan untuk mengambil nota dan surat jalan di pabrik PT SUB. Karena sudah kenal 2 minggu, korban langsung mempercayai pelaku.

Namun kenyataannya, tanpa sepengetahuan korban, sepeda motor dijual ke orang lain asal Trowulan, Kabupaten Mojokerto seharga Rp2,2 juta. Pelaku memposting sepeda motor tersebut di group Facebook jual beli Mojoagung Jombang dengan nama akun “Aji Lali Rasane Tresno” lengkap dengan nomor WA yang bisa dihubungi.

“Sepeda motor korban dijual pada tanggal 15 November 2017 kemarin. Korban curiga sepedanya tidak dikembalikan, akhirnya korban meminta ketemu. Kemudian melaporkan perbuatan pelaku kepada Polsek Diwek untuk proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Pelaku ditangkap di Jalan Raya depan lapangan Desa Diwek, Kecamatan Diwek. Saat ditangkap, pelaku sudah tidak membawa sepeda motor korban lagi melainkan membawa kendaraan pribadi. Akhirnya, polisi mengejar pembeli sepeda motor dan menyerahkan kembali kepada korban.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu dua buah sepeda motor dan sebuah handphone milik pelaku,” tambah Bambang.

Pelaku untuk sementara ditahan dibalik jeruji besi Polsek Diwek guna penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam kurungan selama 4 tahun lamanya.

“Pelaku kita kenalan pasal penipuan dan atau penggelapan yakni pasal 378 dan atau 372 KUHP,” pungkas Bambang.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin