Nah Lho, Bakal Calon Bupati Tidak Bisa Ikut Nyaleg
PAMEKASAN, FaktualNews.co – Para legislator yang berniat menjadi bakal calon bupati (bacabup) dan bakal calon wakil bupati (bacawabup) sepertinya perlu berfikir panjang. Karena jika gagal, mereka tidak bisa lagi menjadi wakil rakyat. Bahkan mereka tidak bisa pula mendaftarkan diri sebagai calon legislatif (caleg) pada 2019 mendatang.
Hal itu disampaikan oleh Ketua KPU Pamekasan Moh. Hamzah. Menurutnya bacabup dan bacawabup tidak bisa mendaftar sebagai caleg di 2019. Sebab, jadwal pelaksanaan antara Pilkada Pamekasan 2018 dengan proses pendaftaran Caleg 2019 hampir bersamaan. Bahkan penetapan daftar calon sementara (DCS) dilakukan sebelum pilkada.
Perlu diketahui penetapan DCS akan dilakukan sekitar April 2018. Sementara pesta demokrasi lima tahunan itu (Pilkada) Pamekasan baru akan digelar pada Juni ditahun yang sama. ”Kalau mereka sudah resmi menjadi bacabup atau bacawabup, tidak bisa mendaftarkan diri sebagai caleg,” kata Hamzah beberapa waktu lalu.
Lebih rinci Hamzah menyampaikan, penetapan daftar calon tetap (DCT) memang akan dilakukan setelah pilkada. Tetapi hal ini mengacu pada regulasi yang baru, jika sudah tidak terdaftar di DCS, maka tidak bisa masuk DCT. Aturan ini berbeda dengan ketentuan yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
”Kalau pada 2013, bacabup yang tidak terpilih masih bisa jadi Caleg 2014. Tapi untuk yang tahun depan sepertinya tidak bisa. Sebab, waktu pendaftarannya bersamaan,” tegasnya.
Sementara itu Anggota DPD RI Ahmad Nawardi mengatakan, harus ada prioritas yang diambil dari para legislator manakala hendak menyalonkan diri pada pilkada tahun 2018 mendatang. Sebab jika mereka gagal, dipastikan selama lima tahun tidak punya jabatan politik. ”Harus nunggu lima tahun lagi baru bisa mencalonkan diri kembali,” tuturnya.