Kriminal

Pencuri Spesialis Brankas di Mojokerto Dibekuk, Satu Pelaku Dilumpuhkan

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Kawanan pencuri spesialis brankas antar kota berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Dua pelaku berhasil diringkus dan satu diantaranya terpaksa dilumpuhkan petugas dengan timah panas.

Penangkapan ini dilakukan pada Selasa (21/11/2017) dinihari. Dua tersangka berhasil diringkus di kawasan Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Dua tersangka tersebut, yakni Mohammad Toheri (42), warga asal Dusun/Desa Krampong, Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang, Madura.

“Karena berusaha melawan petugas saat ditangkap, terpaksa dilumpuhkan kaki kirinya,” ujar Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (21/11/2017).

Tersangka kedua, yakni Hamid Asnan (35), warga asal Dusun Srapah, Desa Karanglo, Kecamatan Mojowarno, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

“Dua sudah kami tangkap, masih ada yang kami masukkan dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) kami. SM, ini masih kami buru,” kata Leo saat menggelar press release di depan gedung utama Mapolres Mojokerto.

Disinggung terkait modus pelaku, lanjut Kapolres, pelaku menggunakan sepeda motor untuk menuju ke TKP. Sesampai di TKP, pelaku menjebol pintu bagian belakang. “Mereka masuk dari pintu belakang, kemudian mencari brankas itu,” ucapnya.

“Sebenarnya ini laporannya sudah beberapa saat lalu. Karena kami terus memburu pelaku dengan bekal sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil kami tangkap,” imbuhnya.

Ditanya terkait bagaimana pelaku menjebol brankas incarannya, Kapolres menjelaskan, pelaku berbekal besi dan gergaji besi untuk membuka brankas incarannya. “Gergaji besi ini digunakan memotong engsel brankas. Kemudian pintu brankas dicongkel,” bebernya.

“Dari TKP yang berada di Pekukuhan, Kecamatan Mojosari, pelaku membawa kabur uang Rp 75 juta dari brankas. Pengakuannya, uang hasil curian dibagi dengan temannya dan dipakai judi,” kata Kapolres.

Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor merek Honda Vario warna hitam milik tersangka atas nama Toheri. Handphone milik para pelaku, tiga unit sebagai sarana komunikasi. Satu buah pentang graji besi. Tujuh buah mata graji besi. Tiga buah obeng, satu buah tang potong plat.

Tidak hanya itu, petugas juga mengamankan dua buah linggis. Satu buah pisau parang. Duda buah kunci pas ukuran 10×12 dan 12×14. Satu buah alat pengasah pisau. Tiga pasang sarung tangan.

“Kami juga mengamankan beberapa jimat milik pelaku yang disimpan di dalam ikat pinggang. Motor merek Honda Scoopy warna hitam milik Hamid juga kami amankan,” ujarnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku diganjar hukuman sesuai pasal 363 ayat (3), (4) & (5) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.