Politik

Polemik Kepemilikan Kantor DPC PDIP Kota Kediri, Berbuntut Panjang

KEDIRI, FaktualNews.co – Status kepemilikan Kantor DPC PDIP Kota Kediri yang berada di Jalan Teuku Umar No 83, Kota Kediri kembali mencuat.

Pasalnya, seseorang yang mengaku ahli waris pemilik tanah dan bangunan bernama Yusuf Ghofur, akan melakukan penutupan kantor DPC PDIP Kota Kediri tersebut pada Rabu (22/11/2017).

Menyikapi hal tersebut, Kapolresta Kediri AKBP Anthon Haryadi, memastikan tidak akan ada upaya penyegelan dari orang yang mengaku sebagai ahli waris. “Anggota sudah diterjunkan untuk menetralisir keadaan,” tegasnya, kepada awak media di Kediri, Selasa (21/11/2017).

Menurut Anthon Haryadi, Yusuf Ghofur tidak memiliki hak untuk melakukan penyegelan Kantor DPC PDIP Kota Kediri.

“Prinsipnya dia tidak berkah menyegel. Karena harus mempunyai kekuatan hukum. Polisi saja tidak bisa menyegel. Kalau masih proses, mari kita hormati, jangan sampai berbuat sesuatu yang bisa merugikan dirinya sendiri,” tuturnya.

Sementara, Infokom DPC PDIP Kota Kediri, Anton Lesmana, mengatakan dirinya belum mengetahui tentang upaya penyegelan yang dilakukan oleh orang yang mengaku sebagai ahli waris pemilik tanah dan bangunan.

“Belum, belum tahu itu. Nanti ada rapat akan saya sampaikan, akan tetapi pada prinsipnya kantor DPC PDIP itu milik bersama, bukan milik satu orang saja,” tegasnya.

Perlu diketahui, ahli waris sudah mengirimkan surat somasi ke DPC PDIP Kota Kediri. Ahli waris meminta kepada seluruh pengurus untuk pindah dan mengosongkan bangunan.

Tanah dan bangunan yang kini digunakan sebagai sekretraiat PDIP tersebut diketahui telah ditempati oleh para pengurus, sejak 12 tahun silam.

Padahal, menurut keterangan pihak ahli waris, tanah dan bangunan ini belum pernah diperjual belikan atau disewakan kepada siapapun termasuk pihak pengurus DPC PDIP.

Ada 10 orang ahli waris yang meminta kembali. Selama ini mereka tidak pernah ada jual-beli maupun kesepakatan sewa. Ahli waris memiliki bukti-bukti surat kepemilikan itu berupa Serifikat Hak Milik (SHM) atas nama Moenawaroh, nenek Yusuf Ghofur.

Ahli waris sudah menempuh proses hukum untuk mengambil hak kepemilikannya, baik melaporkan ke polisi dalam hal ini Polres Kediri Kota, maupun mensomasi ke pihak pengurus. Tetapi, hingga dua kali surat somasi dikirimkan, namun belum mendapatkan balasan.

Permintaan kembali aset milik keluarga tersebut diawali dengan munculnya kabar akan dibangunnya Kantor DPC PDIP, pada September 2016 lalu. Padahal, tanah dan bangunan tersebut adalah milik almarhumah Moenawaroh. Pemilik sah rumah dan tanah ini sendiri sudah meninggal, pada 21 Oktober 2001 silam dan belum pernah dipindah tangankan.

Pada April 2004 lalu, rumah dan bangunan tersebut telah dipinjamkan oleh Ghofur kepada Bambang Harianto, sebagai kantor DPC PDIP, sebagai simpatisan partai. Namun kini tanah dan bangunan tersebut akan diminta pihak keluarga dengan alasan untuk dibagi waris.