BLITAR, FaktualNews.co – Seorang warga negara asing (WNA) asal Myanmar, Maung Theing alias Mohamad Sam (44) diamankan Kantor Imigrasi kelas II Blitar.
Berdasarkan pemeriksaan WNA ini Maung Theing alias Mohamad Sam adalah seorang pengungsi dari Thentung, Myanmar dan menikah dengan WNI asal Blitar.
“WNA ini kita amankan saat membuka praktik pijat alternatif di Kota Blitar. Karena tidak memiliki identitas dan izin tinggal,” kata Kepala Imigrasi Kelas II Blitar, Surya Mataram, Rabu (22/11/2017).
Hingga saat ini Maung Theing masih menjalani pemeriksaan dan menjalani proses penyidikan. “Terkait deportasi masih diselidiki lagi,” tegasnya.
Dari pengakuan Maung Theing, pada tahun 1988 dirinya keluar dari negaranya karena konflik dan sejak tahun 1988 hingga 2006 ia tinggal di Malaysia dan bekerja sebagai kuli bangunan. Pada tahun 2002 Maung Theing menikah dengan WNI dan dikaruniai 4 anak.
Pada tahun 2010 dirinya pergi ke Indonesia kerumah istrinya di Desa Krajan RT 02 RW 01 Ngadipuro Kecamatan Wonotirto Kabupaten Blitar.
“Selama disini dari tahun 2011 sampai sekarang buka pijat,” tukas Surya.