KARAWANG, FaktualNews.co – Anggaran Dana Desa yang dikucurkan kepada Pemerintahan Desa bisa digunakan untuk membangun sarana olahraga di sekitar desa. Hal itu sebagaimana diungkapkan Staf Khusus Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi Syaiful Huda.
Pernyataan tersebut disampaikan Syaiful Huda, usai membuka Turnamen Liga Desa dan Gala Desa, di Karawang, Jabar, Rabu (22/11/2017). Dia mengatakan, Pemerintahan Desa bisa memanfaatkan anggaran Dana Desa untuk menyediakan fasilitas olahraga bagi warganya di desanya masing-masing.
“Pemerintah desa bisa membangun sarana olahraga untuk masyarakat desa, dengan menggunakan bantuan dana desa. Itu sifatnya prioritas, jadi dibolehkan,” katanya, seperti dikutip dari Antara.
Ditambahkan, untuk mengatasi mahalnya harga tanah yang disiapkan untuk lahan pembangunan sarana olah raga, maka menurut Syaiful, tanah-tanah bengkok yang ada di desa bisa dibangun sarana olahraga seperti lapangan sepak bola atau sarana olahraga lainnya.
Tanah bengkok itu bisa dimanfaatkan untuk antisipasi mahalnya harga tanah. “Kalau harga tanah mahal, masih ada tanah bengkok. Kalau tidak bisa bangun lapangan sepak bola, ya minimal lapang futsal. Jadi harus ada sarana olahraga untuk masyarakat,” kata dia.