BOJONEGORO, FaktualNews.co – Kepala Desa (Kades) Jari, Kecamatan Gondang, Bojonegoro, Sri Hamto, akhirnya ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Sri ditahan lantaran terbukti menggelapkan dana desa senilai Rp 200 juta.
Kades Jari, diduga melakukan penggelapan uang negara tersebut dilakukan bersama Sekretaris Desa setempat, Yatmiran.
Modusnya, keduanya membuat laporan penggunaan uang fiktif serta stempel palsu.
“Sementara Sekdes masih sebatas saksi,” kata Kajari Bojonegoro, Muhaji, kepada awak media, Rabu (22/11/2017).
Ia menabahkan, saat ini kasus penggelapan uang DD tersebut sudah dalam tahap penyidikan.
Penahan Kades ini menurut Muhaji, dilakukan dengan pertimbangan subyektif, yakni takut bila tersangka menghilangkan barang bukti. Selain itu, juga takut bila melarikan diri.
“Kita himbau kepada semua Kades di Bojonegoro, jangan sampai melakukan penyelewengan terhadap uang negara,” tegasnya.