FaktualNews.co

Polres Mojokerto Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang, Satu Perempuan

Kriminal     Dibaca : 1486 kali Penulis:
Polres Mojokerto Ringkus 6 Pengedar Sabu dan Obat Terlarang, Satu Perempuan
FaktualNews.co/Istimewa/
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Harapantua Simarmata Permata.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Sebanyak 6 pengedar narkoba dan obat terlarang berhasil diamankan aparat Dalam Satresnarkoba Polres Mojokerto, Jawa Timur. Mereka diringkus dalam tempo 10 hari.

Selain meringkus para pelaku, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkoba dan obat-obatan terlarang. Yakni 500 butir pil double L dan 14,24 gram sabu.

Kapolres Mojokerto AKBP Leonardus Simarmata mengatakan, para pelaku ini ditangkap di lokasi dan waktu yang berbeda. Mereka terjaring polisi dalam operasi yang digelar selama 10 hari terakhir.

“Kamim (29) warga Dusun Kedungpeluk, Desa Kuripansari, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto dan Sugiono (44) warga Desa Centong, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto. Keduanya ditangkap karena mengedarkan pil double L. Keduanya di depan sebuah rumah kos Desa Randubango, Kecamatan Mojosari,” ungkapnya, Rabu (22/11/2017).

Dari keduanya pelaku yang berprofesi sebagai pengamen ini diamankan sejumlah barang bukti. Yakni sebanyak 10 plastik isi pil double L, masing-masing isi 50 butir, total 500 butir yang dibungkus plastik kresek warna hitam.

“Selain itu satu bungkus rokok dan uang tunai sebesar Rp486 ribu. Keduanya dijerat Pasal 197 Undang-undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,” imbuhnya.

Selanjutnya, IW (32) asal Lingkungan Kranggan Gg 5/ 23, Kelurahan Kranggan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dari wanita cantik yang berstatus janda tiga anak ini, petugas menyita narkoba jenis sabu seberat 6,10 gram.

“Sabu 6,10 gram tersebut terdiri dari enam paket, satu paket sabu kemasan plastik klip berat 4,20 gram, empat paket sabu kemasan plastik klip berat 1,58 gram dan paket sabu kemasan plastik klip berat 0,32 gram. Lima bendel plastik klip, satu buah sendok plastik, satu unit timbangan digital dan handphone merk Oppo,” terangnya.

Sedangkan, tiga pengedar sabu lainnya yakni Dandi Saputra (26) dan Suyatno (40) Serta Gatot Handoko (38) warga Jagalan Lor 3/11 Kelurahan Jagalan, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto. Dandi dan Suyatno diamankan di pinggir jalan Desa Sumberjati, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto.

“Barang bukti yang diamankan berupa 9 paket sabu kemasan plastik klip berat total 8,14 gram, satu buah plastik klip di isolasi warna hitam, timbangan digital dan seperangkat alat isap, tiga handphone, dan uang Rp 200 ribu..

Para pengedar sabu ini akan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” tandasnya.

 

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin