Peristiwa

Satpol PP Dinilai Melempem Tertibkan Tower Ilegal di Kertosono Nganjuk

NGANJUK, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, sedang diuji komitmennya untuk menertibkan tower telekomunikasi yang diduga ilegal di Desa Pelem, Kertosono, Nganjuk.

Pasalnya, Satpol PP pernah berjanji akan menertibkan tower yang diduga tanpa izin di perbatasan Desa Pelem dan Desa Kutorejo, Kertosono setelah mendapat laporan dari masyarakat.

“Sebulan lalu mereka (Satpol PP), melalui Kabid Penegakkan Hukum dan Perundang-undangan, berjanji akan menertibkan tower yang diduga ilegal berdiri tanpa izin tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada tindakan dari aparat penegak Perda,” kata Khusnul Rofiq, Paralegal dari Kantor Advokat yang ditunjuk oleh Purwanto warga Desa Pelem Kertosono, kepada FaktualNews.co, Rabu (22/11/2017).

Padahal, lanjutnya sudah ada surat dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Nganjuk yang menyatakan bahwa tower yang didirikan di perbatasan Desa Palem dan Desa Kutorejo, Kertosono tersebut tidak mempunyai izin.

“Sudah jelas-jelas tower telekomunikasi tersebut berdiri tanpa izin. Kenapa Satpol PP tidak juga melakukan penertiban. Ada apa?,” tuturnya.

Terpisah, Kasi Bimas Penyuluhan Penindakan dan Pengawasan Kesra Satpol PP Kabupaten Nganjuk, Fathoni Ahmad F.H, saat ditemui FaktualNews. co di ruang kerjanya mengatakan akan segera menindak tower telekomunikasi yang diduga tidak mengantongi izin tersebut dengan cara persuasif dan humanis

“Terkait dengan keberadaan tower yang diduga tidak mengantongi izin tersebut, kemarin sudah dirapatkan oleh Tramtib Kecamatan, Koramil, Polsek, Dinas Lingkungan Hidup, dan Dinas Perizinan menyepakati untuk dilakukan peringatan terlebih dahulu kepada pemilik,” jelasnya.