Peristiwa

Bangunan Ruko Permanen yang Diduga Ilegal Berdiri di Atas Tanah Perhutani Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Sebuah bangunan yang diduga ilegal berdiri di tanah milik Perhutani di Petak 42 D, RPH Kedung Lumpang, BKPH Jabung, Desa Kedung Lumpang, Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur.

Bangunan tersebut berupa pagar keliling dan ruko di area makam keluarga Kerajaan Majapahit Syeh Amiluhur. Bangunan yang berdiri tampak berupa bangunan permanen dengan bata merah sebagai temboknya. Saat ini pengerjaan bangunan tinggal memasang atap, pintu dan lantai.

Menurut Kepala Subseksi Komunikasi Perusahaan dan Pelayanan Sosial Perhutani KPH Jombang, Priyono, bangunan di atas tanah Perhutani tersebut belum memegang izin yang sah. Dikarenakan pihaknya masih mengkaji proposal yang diajukan masyarakat sekitar makam.

“Baru dari lisan ke lisan mas, untuk resminya belum ada izinnya. Perhutani regional Jawa Timur masih mengkaji proposal pendirian bangunan diatas tanah milik Perhutani ini,” jelasnya, Kamis (23/11/2017).

Priyono menyebutkan, setiap pihak dan kelompok masyarakat yang ingin mendirikan bangunan atau memanfaatkan tanah Perhutani harus mengajukan proposal ke pihaknya. Selanjutnya, akan diajukan ke Perhutani regional Jawa Timur lalu dibawa ke Direktur Utama Perum Perhutani.

Sehingga, bila ditemukan ada bangunan diatas tanah Perhutani tanpa izin resmi dari perusahaan maka bisa dikatakan ilegal. Dan jika tetap ingin mengelola lahan tersebut maka harus melewati tahapan yang ditetapkan Perhutani. Hal ini berlaku mutlak pada siapapun, karena tanah milik negara.

“Informasi yang kita terima dari proposal bangunan disekitar makam ini untuk wisata religi. Tetapi proposal yang diajukan kelompok masyarakat sekitar ini masih berada di Perhutani regional Jatim untuk dikaji. Dan sampai saat ini kita belum menerima jawaban dari atasan,” papar Priyono.

Priyono menyayangkan, kelompok masyarakat yang mengajukan izin pengelolaan lahan Perhutani ini mendirikan bangunan bersamaan dengan pengajuan izin. Padahal apa pun alasannya, setiap pemanfaatan tanah milik Perhutani harus sesuai prosedur yang diterapkan.

“Seharusnya setelah izinnya keluar baru dibuatkan bangunan. Kalau kayak gini kan kita jadi tidak enak. Masyarakat yang mau memanfaatkan lahan untuk menanam kopi, jagung, padi saja harus izin. Apalagi bangunan permanen,” ungkapnya.

Perhutani sebut Priyono, sudah melakukan survei ke lokasi bangunan dan memerintahkan penanggung jawab proyek untuk menghentikan pembangunan sampai waktu yang tidak ditentukan. Luas tanah yang digunakan yaitu seluas 0,1 Ha dan sesuai dengan proposal pengajuan. Sikap tegas ini demi mengamankan aset negara berupa tanah.

“Sudah diberhentikan, sudah ditindak langsung. Kita tidak mau ada kelanjutan bangunan sampai ada izin resmi dari atasan kita,” tambahnya.

Pada prinsipnya, aku Priyono, pihaknya tidak menolak ada pemanfaatan lahan Perhutani untuk membuka lapangan pekerjaan baru, menambah pendapatan asli daerah dan membuat icon wisata masyarakat. Hanya saja, syarat yang ditentukan oleh Perhutani harus diperhatikan.

“Kita membuka diri bermitra dengan siapa saja dan dari kelompok masyarakat sekitar wilayah Perhutani. Hal ini bisa menambah pemasukan bagi warga sekitar,” pungkasnya.