MOJOKERTO, FaktualNews.co – Pasca dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), keberadaan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus hingga kini masih misterius.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto itu tak nampak masuk kerja. Ruang kerjanya yang terletak di lantai dua gedung Pemkot Mojokerto, Jalan Gajah Mada Nomor 145 Kota Mojokerto, juga nampak kosong.
Selain itu, mobil dinas (Mobdin) Toyota Camry dengan nomor polisi S 1 SP yang biasa digunakan Masud Yunus juga nampak terparkir di halaman Pemkot Mojokerto.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Suyitno yang ditemui sejumlah awak media di halaman Pemkot Mojokerto, tampak terburu-buru meninggalkan Kantor Pemkot Mojokerto.
Suyitno yang biasanya supel dan ramah kepada awak media, justru cenderung berusaha menghindari belasan jurnalis yang sedari pagi di Pemkot Mojokerto. Saat ditanya keberadaan Wali Kota, Suyitno justru memilih irit bicara.
“Saya tidak tahu,” kata Suyitno singkat sembari masuk ke dalam mobil dinasnya.
Sebelumnya, Wali Kota Mojokerto Masud Yunus dikabarkan dibawa oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) ke Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Kabupaten Sidoarjo.
Kabar ini mencuat, setelah adanya surat pemanggilan dari KPK yang beredar luar di media sosial (medsos) dan langsung menjadi viral.
Dalam surat yang ditandatangani oleh Direktur Penyidikan KPK Aris Budiman tersebut, pemanggilan ditujukan kepada Umar Faruq mantan Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto sebagai saksi terkait kasus Pembahasan Perubahan APBD di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang tahun anggaran 2017.
Selain itu, di dalam surat itu juga tercantum nama Wali Kota Mojokerto Masud Yunus yang diduga sebagai tersangka melakukan tindak korupsi bersama mantan Kepala DPUPR Wiwied Febryanto. Pemanggilan itu, dijadwalkan pada Kamis (23/11/2017) pukul 09.00 WIB di Rutan Klas 1 Surabaya.