MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus dikabarkan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penetapan itu diketahui setelah beredarnya surat perintah penyidikan (sprindik) Nomor : Sprin.Dik-114/01/11/2017, tanggal 17 November 2017. Dalam sprindik yang diteken Deputi Bidang Penindakan Aris Budiman tersebut diketahui KPK telah menetapkan Wali Kota Mojokerto, Masud Yunus sebagai tersangka.
Masud Yunus diduga terlibat kasus dugaan korupsi dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 Pemkot Mojokerto.
Ia ditengarai bersama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Wiwiet Febrianto melanggar pasal 5 ayat 1 tentang huruf a pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Juru bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi terkait dengan penetapan status Wali Kota Mojokerto sebagai tersangka, belum dapat memberikan keterangan. Pesan singkat yang dikirim belum juga dibalas.