SUNENEP, FaktualNews.co – Atas dugaan pelanggaran kode etik, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, resmi dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Jum’at, 3 November 2017 lalu.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ach Farid Azziyadi, melalui kuasa hukumnya Azam Khan dkk. Laporan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses seleksi Panwascam itu diterima DKPP dengan Nomor -/IV-P/I-DKPP/2017, yang ditandatangani oleh Lupita sebagai penerima pengaduan/laporan di DKPP.
Kepada FaktualNews.co, kuasa hukum pelapor, Azam Khan menyatakan jika laporan tersebut masih berlanjut dan dalam tahap melengkapi berkas. “Iya (masih) lanjut,” katanya, Kamis (23/11/2017).
Saat ini, lanjut Azam, dirinya masih memperbaiki dan memenuhi kekurangan berkas laporan. Pihaknya juga mempersiapkan saksi-saksi yang bakal dimintai keterangan oleh DKPP. “Ada enam saksi yang kami ajukan. Senin ini kami masukan data-data itu,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Sumenep Hosnan Hermawan menanggapi dingin atas pelaporan tersebut. “Kami tetap menerima kalau memang ada bukti kongkrit dipersilahkan tidak apa-apa,” katanya saat dikonfirmasi sejumlah media.
Menurutnya, dirinya akan mempertanggungjawabkan keputusan yang telah dikeluarkan, termasuk saat pelaksanaan rekrutmen Panwaslu tingkat Kecamatan.
“Kami akan mempertanggung jawabkan, melapor ke DKPP, Bawaslu, Bawaslu Pusat tidak masalah, mereka punya hak,” tegasnya.
Bahkan, pihaknya mengklaim bahwa pelaksanaan tes telah dilakukan secara profesional. Buktinya, semenjak dibukanya tanggapan masyarakat, hingga daedline waktu yang ditentukan tidak satupun warga yang memberikan tanggapan. “Kalau diluar saya tidak menghiraukan hal itu, saya butuh bukti,” tegasnya.
Diketahui, pasca pengumuman hasil tes tulis rekrutmen Panwaslu Kecamatan (Panwascam) di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, beredar isu bloking kecamatan antar komisioner Panwaskab Sumenep, hingga dugaan ‘titipan’.