FaktualNews.co

Razia Swalayan, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Puluhan Botol Miras

Hukum     Dibaca : 1337 kali Penulis:
Razia Swalayan, Satpol PP Kota Mojokerto Amankan Puluhan Botol Miras
FaktualNews.co/Khilmi Sabikhisma Jane/
Satpol PP Kota Mojokerto melakukan razia dan mengamankan puluhan botol miras dari salah satu swalayan.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menggelar razia di pertokoan dan swalayan. Razia itu dilakukan untuk meredam peredaran minuman keras (miras) di wilayah Kota Mojokerto.

Dari razia itu, Satpol PP Kota Mojokerto menemukan miras yang dijual bebas di salah satu swalayan yang ada di Kota Mojokerto. Puluhan miras akhirnya disita petugas dan dibawa ke kantor Satpol PP.

“Dari salah satu swalayan di Kota Mojokerto, kami berhasil mengamankan 43 minuman beralkohol. Ini ada yang kemasan botol dan minuman kaleng,” kata Mashudi, Kasatpol PP Kota Mojokerto, Kamis (23/11/2017).

Petugas terpaksa menyita puluhan miras sebagai barang bukti, lantaran swalayan tersebut tidak mengantongi ijin penjualan minuman beralkohol. “Saat kami tanya izinnya, ternyata tidak punya izin penjualan,” ujarnya.

Adapun minuman beralkohol yang diamankan Satpol PP Kota Mojokerto kali ini, lanjut Mashudi, minuman beralkohol yang mengandung kadar alkohol lima persen. “Yang kita amankan ini mengandung alkohol maksimal lima persen, ini termasuk minuman beralkohol golongan A,” ungkapnya.

Menurutnya, pihaknya belakangan ini mendapat laporan dari masyarakat, bahwa ada swalayan yang menjual miras. “Informasi yang kami dapat, swalayan ini sudah menjual miras kurang lebih selama 2 minggu. Menindaklanjuti itu, kami lakukan pengecekan ke lapangan,” tuturnya.

Sebelumnya, kata Mashudi, pihak pengelola swalayan sudah dipanggil ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto. Pihak pengelola swalayan disarankan agar mengurus ijin. “Sudah komunikasi sama kami, kami beri waktu 15 hari, ternyata lebih dari 15 hari kami cek, masih belum punya ijin, akhirnya kami lakukan penindakan ini,” bebernya.

Adapun sanksi yang akan diberikan kepada pengelola swalayan, yakni sesuai Perda, pelanggar akan dikenakan sanksi kurungan selama 6 bulan atau denda sebesar Rp 50 juta.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i