SUMENEP, FaktualNews.co – Berdasarkan Pasal 21 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, semua komisioner KPU/Komisi Independen Pemilihan (KIP) Propinsi dan Kota yang aktif dalam kepengurusan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas), baik berbadan hukum maupun tidak, agar mengundurkan diri dari kepengurusan ormas itu atau mengundurkan diri dari Komisioner KPU.
Untuk itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Warits dalam waktu dekat berencana sowan ke sejumlah kiai untuk minta petunjuk.
“Secara pribadi, saya harus mengikuti aturan yang ada di KPU. Begitu juga komisioner KPU yang lain juga sepertinya siap mengikuti aturan yang berlaku,” terang ketua KPU Sumenep, A Warits, Kamis (23/11/2017).
Pria yang juga menjabat Sekretaris PCNU Sumenep masih belum memutuskan akan memilih jabatan yang mana. Dirinya masih akan sowan kepada kiai yang dulunya mendukung untuk mencalonkan diri sebagai Komisioner KPU.
“Nanti saya bicarakan dulu dengan sejumlah kiai. Kalau saya disuruh mundur dari KPU, ya akan saya mundur atau harus mundur dari kepengurusan NU,” kata Warist.
Apa pun perintah kiai, dirinya siap untuk melaksanakan petunjuk. “Masalah pilihan itu kami percaya sepenuhnya kepada kiai,” ucapnya.
Surat pernyataan mundur dari ormas itu paling lambat diserahkan pada tanggal 31 Desember 2017 ini. Keharusan mundur kepengurusan ormas itu dimaksudkan agar para komisioner tidak menganggap sebagai anggota KPU tidak hanya sebagai pekerjaan sampingan.
“Setelah Undang-undang nomor 7 tahun 2017 itu terbit, KPU RI membuat surat edaran kepada KPU di daerah agar tidak merangkap menjadi pengurus ormas. Ini harus dilaksanakan oleh semua komisioner termasuk Sumenep,” tegasnya.
Diketahui, dari lima Komisioner KPU setempat, semuanya aktif diorganisasi. Baik organisasi berbadan hukum atau tidak berbadan hukum.