FaktualNews.co

Soal Praperadilan, Wali Kota Mojokerto Tanya Kuasa Hukum

Hukum     Dibaca : 1118 kali Penulis:
Soal Praperadilan, Wali Kota Mojokerto Tanya Kuasa Hukum
FaktualNews.co/Istimewa/

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus, akhirnya buka suara terkait dengan penetapan statusnta sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengatakan jika sudah mendapat pemberitahuan dari KPK perihal penetapan tersebut.

“Saya sudah menerima surat dari KPK tentang penetapan itu. Saya akan mematuhi proses hukum yang berlaku,” kata Masud Yunus, Jumat (24/11/207).

Orang nomor satu dilingkup Pemkot Mojokerto itu menuturkan, dirinya siap mengikuti proses hukum yang berlaku. Masud juga sudah menunjuk kuasa hukum guna mendampingi dirinya yang kini menyandang sebagai tersangka korupsi oleh KPK.

“Sudah. Kuasa hukumnya dari Surabaya. Kemarin saya tidak ngantor karena harus menemui kuasa hukum itu di Surabaya,” imbuhnya.

Disinggung terkait dengan apakah pihaknya akan melakukan langkah-langkah hukum terkait dengan kasus yang menjeratnya, Masud Yunus mengaku masih akan membahas persoalan itu dengan penasehat hukumnya.

“Untuk praperadilan, kami diskusikan dulu dengan kuasa hukum saya. Tapi yang pasti saya akan mengikuti proses hukum yang berlaku,” tandasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (23/11/2017).

Menurut Febri, dalam kasus ini, Masud Yunus diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin