Hukum

Ditetapkan Tersangka Oleh KPK, Walikota Mojokerto : Saya Siap Jalani Proses Hukum Selanjutnya

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mas’ud Yunus, Walikota Mojokerto sebagai tersangka. Saat dikonfirmasi terkait kabar yang sudah beredar sejak beberapa hari lalu, Mas’ud membenarkan terkait dirinya yang telah menyandang status tersangka.

“Saya pada hari Rabu siang sudah menerima surat pemberitahuan dari KPK untuk status saya sebagai tersangka. Saya akan menunggu proses lebih lanjut dari KPK,” ungkapnya usai melangsungkan kegiatan di depan kantor Pemkot Mojokerto, Jum’at (24/11/2017).

Disinggung terkait apakah Mas’ud Yunus akan mengajukan praperadilan, Mas’ud mengaku akan membicarakannya bersama penasehat hukumnya dulu. “Nanti saya konsultasikan ke penasehat hukum saya dulu,” imbuhnya.

Selain itu, Mas’ud mengaku, hingga saat ini pihaknya masih belum menerima surat panggilan dari komisi antirasuah itu. “Sampai hari ini belum, saya hanya terima surat pemberitahuan bahwa status saya tersangka,” ujarnya.

Dalam hal ini, Mas’ud telah menyatakan bahwa pihaknya siap menjalani proses hukum lebih lanjut. “Karena saya warga negara Indonesia, saya akan mengikuti proses hukumnya, saya siap mengikuti proses lebih lanjut,” pungkasnya.

Share
Penulis