FaktualNews.co

Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Berkelakar Ogah Tabrak Tiang Listrik

Hukum     Dibaca : 872 kali Penulis:
Jadi Tersangka, Wali Kota Mojokerto Berkelakar Ogah Tabrak Tiang Listrik
FaktualNews.co/Istimewa/
Wali Kota Mojokerto, Mas'ud Yunus.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Wali Kota Mojokerto, Jawa Timur, Masud Yunus, sempat berkelakar saat dikonfirmask terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Orang nomor satu di lingkup Pemkot Mojokerto ini menyatakan siap mengikuti proses hukum yang ada. Ia pun sempat berkelakar disela-sela memberikan statmen di hadapan awak media.

“Saya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menabrak leneng (tiang listrik),” kata Masud Yunus disambut gelak tawa Jumat (24/11/2017).

Masud Yunus yang kini tengah bersiap untuk kembali maju dalam Pemilihan Wali Kota Mojokerto (Pilwali) 2018 nanti mengaku hingga kini belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik Komisi Antirasuah. Ia pun membantah jika kemarin, Kamis (23/11/2017) diperiksa KPK di Rutan Medaeng Surabaya.

“Belum. Kemarin saya ke Surabaya hanya menemui kuasa hukum saja, tidak diperiksa. Kita tunggu sajalah (pemeriksaan red),” tukasnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Mojokerto Masud Yunus sebagai tersangka baru, dalam kasus suap pembahasan perubahan APBD pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pemerintah Kota Mojokerto tahun anggaran 2017.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, bahwa penetapan tersangka itu lantaran penyidik KPK telah menemukan bukti baru atas dugaan turut serta Wali Kota Mojokerto dalam kasus korupsi tersebut, Kamis (23/11/2017).

Menurut Febri, dalam kasus ini, Masud Yunus diduga bersama dengan Kepala Dinas PU dan Penataan Ruang Mojokerto Wiwiet Febryanto memberikan sejumlah uang kepada anggota DPRD Kota Mojokerto.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberntasan tipikor sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul