FaktualNews.co

Segel Terbuka dan Kembali Beroperasi, Satpol PP Gresik Didesak Untuk Polisikan PT Dwi Raksa

Peristiwa     Dibaca : 1574 kali Penulis:
Segel Terbuka dan Kembali Beroperasi, Satpol PP Gresik Didesak Untuk Polisikan PT Dwi Raksa
FaktualNews.co/Azharil Farich/
Satpol PP saat menyegel perusahaan PT. Dwi Raksa beberapa hari yang lalu.

GRESIK, FaktualNews.co – Anggota DPRD Gresik dari komisi III mendesak Dinas Satpol PP Gresik untuk melaporkan perusahaan PT. Dwi Raksa, yang beralamat di Jl. Raya Ambeng-ambeng Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Gresik ke aparat kepolisian setempat.

Hal ini menyikapi beroperasinya kembali perusahaan yang baru-baru ini disegel oleh Satpol PP lantaran tidak mengantongi izin. Apalagi kondisi segel yang terpasang di pintu gerbang perusahaan pengelola bahan bakar tersebut telah rusak dan terbuka.

Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Komisi III DPRD Gresik, Markasim Halim Widiyanto mengatakan, dirinya menyaksikan sendiri perusahaan PT. Dwi Raksa kembali beraktifitas. Oleh karena itu dia pun mendesak kepada Satpol PP selaku penegak Perda untuk kembali melakukan penindakan terhadao PT. Dwi Raksa.

“Kita minta Kepala Dinas Satpol PP (Achmad Nuruddin.red) jangan hanya berpangku tangan. Ayo ditindak lagi perusahaan bandel tersebut,” ujar politikus Partai Golkar asal Kebomas tersebut.

Markasim menyebut rusaknya segel yang dipasang oleh petugas Satpol PP tersebut sebagai bentuk pengerusakan. “Sehingga Satpol PP bisa melaporkan perusahaan tersebut ke polisi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi III telah memanggil manajemen PT. Dwi Raksa dan para pihak terkait seperti DPM PTSP, Dispol PP, DPUTR, dan 3 kepala desa di sekitar perusahaan untuk hearing. Namun hearing itu batal digelar karena PT Dwi Raksa hanya diwakili oleh staf.

“Saya sudah telepon Camat Duduksampeyan (Suropadi.red) agar terus mengawasi aktivitas PT. Dwi Raksa dan melaporkan ke OPD (Organisasi Perangkat Daerah) terkait,” pungkasnya.

Ketika dikonfirmasi terkait hal ini, Kepala Dinas Satpol PP Achmad Nuruddin berjanji akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara pihak PT. Dwi Raksa hingga kini belum berhasil diklarifikasi atas dugaan perusakan segel yang telah dipasang Dispol PP.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul