FaktualNews.co

Alasan Desakan Ekonomi, Pasutri di Surabaya Nekat Jambret

Kriminal     Dibaca : 1511 kali Penulis:
Alasan Desakan Ekonomi, Pasutri di Surabaya Nekat Jambret
FaktualNews.co/Ekoyono
Kedua pasutri yang dibekuk karena menjambret.

SURABAYA,FaktualNews.co – M Ridwal (21) dan Cintia Helena (20), pasangan suami istri asal Jalan Dharmawangsa Surabaya, dibekuk oleh Tim Anti Bandit Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Keduanya ditamankan polisi karena menjadi bandit jalanan di Kota Surabaya.
Mereka mengaku nekat menjambret lantaran tidak memiliki uang guna biaya hidup.

“Kami tidak mempunyai pekerjaaan tetap, karena butuh uang akhirnya mencuri dan menjambret,” aku M Ridwan, di Mapolrestabes Surabaya, Senin (26/11/2017).

Tersangka Ridwan sendiri mengaku, jika dirinya tidak punya pilihan lain guna membiayai hidup keluarga selain melakukan kejahatan jalanan dengan mengajak serta istrinya dalam setiap beraksi.

Biasanya, hasil dari mencuri itu mereka gunakan untuk makan dan kebutuhan keluarga. Dalam beraksi, Ridwan berperan sebagai joki dan istrinya berada di belakang.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Leonard M Sinambela menjelaskan, keduanya terlibat dalam kejahatan jalanan dua lokasi, yakni depan Halte Jalan Dharmawangsa dan Jalan Karang Wismo depan  Surabaya.

Untuk Jalan Dharmawangsa, kedua pelaku melakukan pencurian kekerasan merampas hanphone (HP) merek Oppo. Selanjutnya, HP di jual Rp 1,8 juta di Pasar Puspa Agro Sidoarjo.

Sedangkan, ketika beraksi di Jalan Karang Wismo, Ridwan dan Cintia merampas HP milik korban PM (19), mahasiswi asal Jombang dan kos di Jalan Mulyorejo Utara Surabaya.

“Pelaku suami istri ini sudah melakukan perampasan sebanyak dua kali. Tapi, kami masih mengembangkan lagi dan siapa tahu ada lokasi lain,” kata Leonard kepada Faktualnews.co, Senin (27/11/2017).

Leo menambahkan, dalam setiap aksinya, pelaku suami istri ini menggunakan modus pepet rampas. Mereka naik motor Honda Blade L 5731 DE berkeliling mencari sasaran.

Ketika di Jl Karang Wismo, pelaku melihat korban PM sedang berada di atas motor dan membuka HP. Melihat itu, Ridwan sebagai joki langsung mendekati korban dan merampas HP.

Tersangka Cintia, dirinya kebagian menjual hasil curian ke konter HP atau orang lain. HP curian dijual seharga Rp 1,8 juta.

Dari penangkapan pasutri kasus jambret ini, petugas mengamankan motor Honda Blade L 5731 DE, tas perempuan, dan jaket yang dikenakan keduanya saat beraksi. Kedua pelaku akan dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancamanan hukuman selama 9 tahun.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i