FaktualNews.co

Produksi Mercon, Tukang Las Asal Perak Jombang Diciduk Polisi

Kriminal     Dibaca : 1487 kali Penulis:
Produksi Mercon, Tukang Las Asal Perak Jombang Diciduk Polisi
Produsen petasan asal Perak Jombang diamankan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Jajaran Polsek Perak, Jombang, Jawa Timur, menggerebek produsen petasan rumahan di Dusun/Desa Sukorejo, Kecamatan setempat. Hasilnya, polisi menyita sejumlah petasan dan bahan peledak untuk petasan.

Penggerebekan itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya home industri petasan di Desa Sukorejo. Selanjutnya, korps berseragam cokelat melakukan penyelidikan.

Ternyata, informasi itu benar adanya. Hingga akhirnya, petugas menggerebek rumah yang notabene milik Alex Pramono (20).

Awalnya, Alex mengelak tudingan petugas. Namun ketika dilakukan penggeledahan, dia tidak bisa berkutik. Apalagi, saat polisi menemukan petasan siap edar, belerang, arang, serta obat mercon.

Dari situ Alek, akhirnya mengakui dengan jujur bahwa yang memproduksi petasan tersebut adalah dirinya sendiri. Selama ini, Alex bekerja sebagai tukang las.

Dari pemeriksaan itu juga diketahui bahwa bahan baku petasan itu ia dapatkan dari luar kota seperti Surabaya dan Sidoarjo. Sayangnya, saat polisi belum bisa mendeteksi keberadaan bos utama pemasok bahan peledak tersebut.

“Total barang bukti yang kita aman kan yaitu 8 buah petasan, 14 buah selongsong petasan, 2 Ons bubuk petasan. Ikut serta disita berupa 10 buah sumbu petasan, sendok kecil plastik, obeng, Lakban, kresek dan sebuah kardus,” jelas Kapolsek Perak, AKP Sugiarto, Senin (27/11/2017).

Sugiarto menyatakan, polisi masih mengembangkan kasus ini. Pelaku diketahui sering menerima pesanan dari pelanggan las yang datang kepadanya. Dalam penuturannya, pelaku belajar membuat mercon dari temannya dan internet.

“Ini bisnis terselubung, pelaku biasa mengedarkan mercon kepada pelanggannya di Jombang dan luar kota juga,” bebernya

Selanjutnya, pelaku ditahan di Mapolsek Perak untuk penyidikan lebih lanjut. Pelaku terancam hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun karena menguasai, menyimpan, menyembunyikan bahan peledak/petasan/mercon tanpa izin.

“Pelaku dikenakan pasal 12 ayat 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951,” pungkas Sugiarto.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i