SURABAYA, FaktualNews.co – Arena judi sabung ayam yang selama ini meresahkan warga disekitar Jalan Lamongan dekat Stasiun KA Pasar Turi Surabaya digerebek Polisi.
Selain mengamankan tiga orang penjudi, polisi juga menyita barang bukti 5 ekor ayam jago aduan, uang tunai hasil taruhan senilai 8 juta rupiah, serta puluhan sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat terjadi penggerebekan.
Alhasil dari penggrebekan tersebut petugas mengamankan sedikitnya tiga penjudi dilokasi kejadian.
Mereka adalah Jayus (61), asal Jalan Margodadi 1 Surabaya, Setyo Budiono (52), asal Jalan Bulak Banteng Madya 5 Surabaya dan M. Jamhari (47), asal Jalan Krembangan Jaya Selatan 2B Surabaya.
Kapolsek Bubutan Surabaya, Kompol Dies Ferra, mengatakan penggerebekan arena judi sabung ayam ini beradasar laporan dari masyarakat sekitar yang resah lantaran area tersebut kerap dijadikan ajang perjudian.
Kepada Polisi, salah satu pelaku yakni Jayus yang sudah memiliki 5 cucu ini mengaku sudah dua kali memasang taruhan di area judi sabung ayam tersebut. “Taruhannya pun sekitar 100 ribu rupiah untuk sekali pertarungan ayam, namun dirinya tidak pernah sekalipun menang,” sebut Dies Ferra kepada Faktualnews.co, Selasa (28/11/2017).
Akibat perbuatannya ketiga kakek penjudi ini akan dijerat pasal 303 kuhp tentang perjudian yang ancaman hukumannya 4 tahun kurungan penjara dan kini mendekam dalampenjara Polsek Bubutan Surabaya.