Kriminal

Curi Sebatang Kayu, Kakek di Tuban Dituntut 1 Tahun Penjara

TUBAN, FaktualNews.co – Hanya karena mengambil sebatang kayu di dalam hutan petak 39 B, RPH kejuron, Tuban. PM (64), warga Desa Sidotentrem, Kecamatan Bangilan, Kabupaten Tuban dituntut dengan hukuman penjara minimal 1 tahun atau denda sejumlah Rp 500 juta.

“PM dituntut 1 tahun penjara, kalau maksimalnya 5 tahun penjara,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ninik Endah Wijarti, kepada awak media usai sidang di PN Tuban, Selasa (28/11/2017).

Berdasarkan keterangan pelaku, ia nekat mencuri sebatang kayu untuk memperbaiki atap rangka kayu rumah.

Saat akan mengangkut kayu hasil tebangan dengan cara memikul, PM diketahui boleh polisi hutan dan akhirnya dipermasalahkan hingga ke meja hijau.

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma Bhuwon, menyatakan perkara ini baru memasuki tahapan tuntutan jaksa. Pihak pengadilan akan memberikan pledoi atau pembelaan terhadap terdakwa sebagai bentuk keadilan.

Share
Penulis