FaktualNews.co

Kisruh di Internal DPD Nasdem Sidoarjo, Majelis Hakim Sarankan Ambil Jalur Damai

Hukum     Dibaca : 1066 kali Penulis:
Kisruh di Internal DPD Nasdem Sidoarjo, Majelis Hakim Sarankan Ambil Jalur Damai
FaktualNews.co/Nanang Ichwan/
Sidang gugatan perdata kisruh internal DPD Partai Nasdem Sidoarjo.

SIDOARJO, FaktualNews.co – Sidang gugatan perkara perdata kisruh internal DPD Nasdem Kabupaten Sidoarjo, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo, Jawa Timur, Selasa (28/11/2017).

Pihak penggugat, Ali Masykuri dan dua pihak tergugat yakni pihak tergugat DPD Nasdem Sidoarjo dan DPP Nasdem Pusat hadir pada sidang kedua yang digelar di ruang sidang utama Delta Kartika itu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Partahi Tulus Hutapea hanya berlangsung sekitar 10 menit. Majelis meminta legal standing pihak pemberi kuasa.

Pihak DPD Nasdem Sidoarjo yang diwakili Djupri SH, menyerahkan berkas tersebut. Begitupun, pihak DPP Nasdem yang diwakili tim kuasa hukum Ridwan Syaidi Tarigan dan Parulian Siregar juga menyerahkan dokumen legal standing pemberi kuasa.

Pihak perwakilan DPP Nasdem baru kali ini hadir pada sidang gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang diajukan Ali Masykuri, anggota DPRD Sidoarjo dari Nasdem atas pergantian antar waktu (PAW) dan pemecatan dirinya sebagai Ketua DPD Nasdem Sidoarjo.

Ketua majelis meminta agar kedua belah pihak melakukan upaya damai. “Jadi kalau perkara partai ini memang tidak ada upaya mediasi (langsung masuk sidang). Namun, kami berharap ada upaya damai (kedua pihak) tetap dijalankan,” ujar Partahi.

Partahi akhirnya memutuskan sidang perkara perdata nomor : 218/Pdt.G/2017/PN SDA ditunda pekan depan pada 5 Desember. “Agendanya jawab menjawab,” pungkasnya sambil mengetok palu mengakhiri persidangan.

Meski demikian, pihak tim kuasa hukum penggugat, Mamad Ipul menyatakan pihaknya tetap mengacu pada penggugat terkait adanya upaya perdamaian yang disarakan pihak majelis hakim.

“Itu (perdamaian) tergantumg pihak prinsipal (penggugat), kalau tidak mau kita ya tetap lanjut,” jelasnya.

Sementara, tim penasehat hukum pihak tergugat DPP Nasdem, Ridwan Syaidi Tarigan justru mempertanyakan gugatan yang diajukan penggugat Ali Masykuri kepada DPP Nasdem terkait tudingan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak tau perbuatan melawan hukum yang seperti apa? Karna secara jelas ini perselisihan internal partai politik,” ucapnya, usai persidangan.

Ridwan menyayangkan, persoalan itu merupakan urusan internal partai yang masuk di Mahkamah partai.

“Kalau Ali merasa tidak bersalah, dia masih merasa anggota Nasdem, kalau dia masih merasa anggota Nasdem maka secara otomatis menyelesaikan persoalan ini ke Mahkamah Partai,” jelasnya.

Sementara terkait pemecatan dan pergantian antar waktu, Ridwan menegaskan bahwa itu sudah diputuskan oleh partai. “Sudah dilakukan (pemecatan dan PAW), sudah dipanggil berkali-kali. Lalu (gugatan) dia mewakili siapa sekarang,” tutupnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin