JOMBANG, FaktualNews.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Jawa Timur, telah membuka pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati (Pilbub) Jombang 2018, jalur perseorangan atau independen.
Namun, sejak dibuka pada 9 November 2017 lalu, hingga Selasa (28/11/2017) ini belum ada calon independen yang menyoronngkan berkas pendaftaran. Sesuai rencana, peluang bagi calon independen bagi peserta Pilkada Jombang 2018, akan ditutup pada Rabu (29/11/2017) besok.
Anggota KPU Jombang, Moch Fathoni mengatakan, pihaknya masih menunggu bakal calon kepala daerah dari jalur perorangan untuk Pilbup Jombang tahun depan. Namun, hingga sehari batas akhir pendaftaran, belum ada satu pun yang mengajukan berkas.
“Kami sudah menunggu, siapa saja yang akan jalur independen, namun sampai saat ini belum ada yang menyetor berkas dukungan,” kata Fathoni, Selasa (28/11/2017).
KPU Kabupaten Jombang sendiri meminta bakal calon bupati dan wakil bupati yang akan menempuh jalur independen pada Pilkada 2018 untuk segera menyerahkan berkas dukunganya.
Persyaratan untuk calon Independent cukup berat, yakni harus mengumpulkan KTP sebanyak 74.383. Untuk itu, KPU hanya membatasi calon bupati mengumpulkan data tersebut sampai tanggal 29 November 2017.
“Sudah ada beberapa yang komunikasi terkait calon indenpenden tapi sampai hari ini belum ada yang datang kesini,” tambahnya.
KPU Jombang, kata Fathoni, akan menunggu pendaftar calon independen sampai Rabu tengah malam. Hal ini digunakan memberikan kesempatan kepada semua masyarakat Jombang untuk berpartisipasi dalam Pilkada 2018.
“Semua bisa memilih jalur independen dengan syarat harus memenuhi semua ketentuan yang sudah ada. Sampai saat ini ada setidaknya dua calon yang intens berkomunikasi dengan kita,” pungkasnya.