FaktualNews.co

Polisi Buru Otak Pembajakan Mobil Boks Berisi Obat Nyamuk di Mojokerto

Kriminal     Dibaca : 1287 kali Penulis:
Polisi Buru Otak Pembajakan Mobil Boks Berisi Obat Nyamuk di Mojokerto
FaktualNews.co/Khilmi S Jane/
Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata (dua kiri) menunjukan barang bukti pembajakan mobil boks berisi obat nyamuk.

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Tiga pelaku pembajakan truk boks berhasil diringkus Polres Mojokerto. Hingga saat ini, polisi masih memburu dua pelaku lainnya yang kabur.

“Tiga dari lima pelaku berhasil kami amankan di depan SPBU Meri, Kota Mojokerto. Dua masih dalam pengejaran saat ini,” kata Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata, Selasa (28/11/2017).

Dari keterangan tiga pelaku yang telah tertangkap, otak dari kasus tersebut merupakan salah satu dari dua tersangka yang kabur. “E dan AD saat ini masih dalam pengejaran, salah satu adalah otak kasus ini,” imbuhnya.

Kata Kapolres, AD merupakan mantan pegawai CV Kuda Raya Karya Nusa. “Motifnya masih belum kami ketahui, jadi para tersangka ini sudah tahu kalau di bawah jok mobil ada brankas kecil. Itu tahu dari AD,” jelasnya.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban Eko Santoso karyawan CV Kuda Raya Karya Nusa yang melapor ke Pos Polisi 902 Jampirogo.

“Sabtu, 25 November kemarin, korban saat itu naik mobil boks dari arah Jombang menuju Surabaya. Berhenti di sebelah Pos Polisi Jampirogo hendak buang air kecil. Kemudian mobilnya dipepet mobil Avanza warna merah,” katanya.

Di dalam mobil boks tersebut membawa 20 kardus obat nyamuk dan di bawahnya ada brangkas isi uang Rp 63.600.000. Namun saat sopir dan dua rekannya berhenti buang kecil di Jalan By Pass depan Waterland, Desa Jampirogo, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto mobil dipapas mobil para pelaku.

“Ada mobil Avanza dan turun lima orang, dua rekan korban disandera para pelaku, sementara korban lari ke Pos 902 Jampirogo. Bersama petugas, korban mengejar para pelaku dan berhasil dihentikan di utara Terminal Kertajaya depan SPBU Meri,” tambahnya.

“Para pelaku kita jerat Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasaan dengan ancaman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
S. Ipul