FaktualNews.co

Dua Siswa SD di Jombang, Jadi Anggota Komplotan Curanmor

Kriminal     Dibaca : 2997 kali Penulis:
Dua Siswa SD di Jombang, Jadi Anggota Komplotan Curanmor
FaktualNews.co/Rony Suhartomo/
Kapolres Jombang saat merilis kasus curanmor.

JOMBANG, FaktualNews.co – Aparat Kepolisian Resor Jombang, Jawa Timur, meringkus empat orang pelajar di Kabupaten Jombang, yang menjadi komplotan pencuri sepeda motor. Dua diantara pelaku merupakan siswa Sekolah Dasar (SD).

Keempat siswa itu, FDI 12 tahun, WIF (15), FFA (15) dan MEE (16), merupakan komplotan pencuri sepeda motor yang sering beraksi diwilayah Kecamatan Jombang khususnya area perumahan. FDI merupakan warga Desa Candi Mulyo, Kecamatan Jombang yang masih duduk dikelas 5 Sekolah Dasar. Sedangkan WIF warga Desa Jombang, Kecamatan Jombang. Pengakuannya kepada penyidik masih berstatus siswa kelas enam sekolah dasar di Jombang.

“Dua orang pelaku lagi berinisial FFA warga Desa Plandi, saat ini menjadi siswa dari salah satu SMP di Jombang dan MEE warga Desa Kepatihan, sehari-hari pelaku menjadi siswa SMK di Jombang,” jelas Kapolres Jombang, AKBP Agung MArlianto, Rabu (29/11/2017)

Dalam pemeriksaan polisi, keempat siswa yang masih di bawah umur ini mengatakan melakukan pencurian di enam lokasi sejak tanggal 18-24 November 2017. Sasaran pencurian yaitu sepeda motor yang diparkir di depan rumah tanpa dikunci stang. Sepeda motor dicuri saat pemiliknya sedang lengah. Dalam aksinya mereka terbagi dua tim dengan dua sepeda motor.

Penangkapan dilakukan setelah salah satu pemilik sepeda motor melihat pelaku menggunakan kendaraannya yang hilang selama ini. Selanjutnya korban mengintai dan melaporankan ke polisi. Mendapat laporan pencurian sepeda motor, petugas langsung mengejar pelaku yang diketahui berinisial FDI.

“Yang pertama kali ditangkap yaitu FDI, pelaku diamankan saat menggunakan salah satu motor curian. Lalu dikembangkan, akhirnya tertangkap tiga pelaku lagi. Pemeriksaan masih terus kami kembangkan guna mengungkap jaringannya,” terangnya.

Agung mengatakan para pelaku juga diminta menunjukkan tempat enam unit sepeda motor lainnya yang mereka curi. “Mereka mengaku belum menjualnya dan hanya dipakai untuk transportasi serta jalan-jalan saja,” ucapnya.

Selain itu, satu sepeda motor yang digunakan untuk mencuri juga diamankan polisi. Keempat pelaku terancam kurungan maksimal 9 tahun penjara sesuai pasal 363 KUHP.

“Kita berpesan kepada masyarakat untuk menjaga anak-anak kita dari sejak kecil, hasil pemeriksaan kita mengungkapkan tiga orang pelaku berasal dari keluarga broken home dan satunya hanya ikut-ikutan,” pungkas Agung.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Z Arivin