MOJOKERTO, FaktualNews.co – Upaya menangkal pergerakan terorisme terus dialakukan aparat tiga pilar di Mojokerto. Kemarin melaksanakan pendataan dan pengecekan rumah kost, kontrakan dan home stay di Kelurahan Balongsari, Kota Mojokerto, Jawa Timur.
Yakni Kasi Pemerintahan Moh. Muhtadi, Babinsa Serma Sofiul dan Kopda Nur Arifin Ahmad serta Bhabinkamtibmas Bripka M. Yunus. Kegiatan pendataan, pengecekan dan survey ulang rumah kost, kontrakan dan home stay tersebut, dalam rangka cipta kondisi Kamtibmas menjelang Perayaan Natal 2017 dan Tahun Baru 2018.
Sejumlah 4 rumah kost yang menjadi sasaran pengecekan. Yakni Rumah kos di Jl. Empu Nala, rumah kos di Lingkungan Sumolepen, rumah kos di Lingkungan Balongcok serta rumah kos di Balongsari Gang VIII.
Dalam pendataan dan pengecekan tersebut, belum ditemukan hal-hal menonjol yang mengarah pada gangguan Kamtibmas atau tindakan kriminalitas lainnya. Kendati demikian, usai melakukan pendataan dan pengecekan di setiap sasaran, Tiga Pilar secara bergantian menghimbau Kepada pemilik rumah kost agar mengikuti aturan yang ada termasuk adat istiadat setempat.
“Setiap penghuni kost, wajib memiliki dan mampu menunjukan tanda pengenal identitas pribadi dan administrasi kependudukan lainnya seperti KTP, KK dan akta nikah bagi yang sudah berkeluarga. Keharusan lainnya, yakni memisahkan para penghuni kos yang statusnya berkeluarga/rumah tangga, putra ataupun putri,” terang Sera Sofiul.
Selain itu, Tiga Pilar ini mengimbau agar tamu yang lebih dari 1 x 24 jam atau orang asing, agar melapor ke lingkungan setempat.
“Demikian pula apabila ada tanda-tanda atau gelagat mencurigakan, segera melapor kepada Pejabat lingkungan setempat, mulai RT, RW, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta petugas,” tandasnya.