FaktualNews.co

Tempat Transaksi Narkoba

Polres Sumenep Gerebek Rumah di Banaresep Barat

Kriminal     Dibaca : 1717 kali Penulis:
Polres Sumenep Gerebek Rumah di Banaresep Barat
FaktualNews.co/Supanjie/
Pelaku dan barang bukti yang diamankan jajaran Polres Sumenep

SUMENEP, FaktualNews.co – Baidi, warga Dusun Solok, Desa Banaresep Barat, Kecamatan Lenteng, Sumenep, Madura, Jawa Timur, ditangkap Polisi pada Selasa (28/11/2017) malam, sekitar pukul 20.45 WIB.

Pria 31 tahun itu harus berurusan dengan Kepolisian Resort Sumenep karena diketahui sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di rumahnya.

“Kami dapat informasi jika di rumah Baidi sering terjadi transaksi dan tempat mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Rabu (29/11/2017).

Dari informasi itu, kata Suwardi, Satuan Reserse Narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah itu petugas mendapatkan informasi jika terlapor sedang melakukan transaksi sabu. Pada saat itu petugas langsung melakukan penggerebekan.

Polisi menemukan barang bukti berupa narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 2,92 gram siap edar. Barang tersebut dibungkus dalam plastik klip kecil sebanyak 11 bungkus.

Perinciannya, lima kantong plastik berisi sabu kurang lebih 0,30 gram, satu plastik klip kecil berisi 0,28 gram, 0,26 gram, 0,24 gram, 0,24 gram, 0,22 gram, dan satu plastik berisi 0,18 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan 9 gulungan plastik warna bening yang di dalamnya terdapat sobekan tisu warna putih sebagai bungkus sabu, satu buah dompet  kecil tempat perhiasan sebagai tempat menyimpan sabu, satu buah sendok sabu terbuat dari potongan sedotan plastik warna bening, seperangkat alat hisap terdiri dari satu buah bong terbuat dari botol kaca yang pada tutupnya terdapat, dua lubang terhubung sedotan plastik warna putih bening dan satu buah pipet terbuat dari kaca.

“Kami juga mengamankan satu buah tas ukuran sedang merk BALLY warna Coklat sebagai tempat menyimpan sabu yg ada di dalam dompet kecil, satu buah timbangan Elektrik merk Heles warna Silver, dan satu buah korek api gas warna biru, serta satu buah HP merk Samsung warna merah kombinasi Silver,” imbuhnya.

Usai penggeledahan, terlapor beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Sumenep guna menjalani pemeriksaan. Hasil pemeriksaan sementara, pria yang mengaku belum tamat sekolah dasar itu mengakui jika barang tersebut merupakan miliknya. Sehingga ditetapkan sebagai tersangka.

“Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub. Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya 14 tahun penjara,” tukas Suwardi.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i