FaktualNews.co

Sempat Kabur, ABG Perampas HP Barhasil Dibekuk

Kriminal     Dibaca : 1353 kali Penulis:
Sempat Kabur, ABG Perampas HP Barhasil Dibekuk
FaktualNews.co/Eko Yono/

SURABAYA, FaktualNews.co – Sempat kabur dengan barang jarahannya, anak baru gede (ABG) pelaku penjambretan akhirnya menyerah ditangan Tim Anti Bandit Polsek Dukuh Pakis Surabaya. Pelaku yang dibekuk pada Rabu (29/11/2017) ini bernama SCW (16), warga Jalan Kupang Gunung Barat 4 Surabaya.

ABG yang mengenyam pendidikan di SMP swasta di Surabaya ini harus berurusan dengan polisi lantaran ulahnya menarik paksa tas milik Lilis (13), warga Pakis. Aksi perampasan itu dilakukan pelaku di pertigaan Jalan Pakis Tirtosari 4 – Pakis Tirtosari 9 Surabaya, pada Minggu, 26 November 2017, pukul 20.15 WIB.

“Usai mendapat HP, pelaku ini berhasil kabur berserta jarahannya dengan mengendarai sepeda motor,” sebut AKP Akhijar, Kanit Reskrim Polsek Dukuh Pakis Surabaya, Rabu (29/11/2017).

Akhijar juga mengatakan, saat kejadian, korban kala itu sedang bersama kakaknya yang bernama Ratih. Kakak beradik ini keluar dengan maksud untuk jalan-jalan di daerah Dukuh Kupang Surabaya dengan mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit, nopol W 6819 FY.

Kemudian saat perjalan pulang, keduanya tak sadar jika pelaku ini sudah membuntuti dan mencari kesempatan untuk menarik paksa HP yang dibawa Lilis. “Sewaktu korban dan kakanya melintas, tepatnya di pertigaan Pakis Tirtosari gang 4 dan 9, disitulah pelaku ini beraksi”, tambah Akhijar.

Saat itu, HP yang ditarik pelaku sempat dipertahankan oleh korban hingga terjadi tarik menarik. Namun, HP tersebut berhasil diambil oleh pelaku. Menjadi korban penjambretan, keduanya akhirnya melaporkan ke Polsek Dukuh Pakis Surabaya.

Berdasarkan ciri-ciri yang diketahui, pelaku akhirnya berhasil dibekuk oleh Tim Anti Bandit Polsek saat berada didaerah kediamannya. Barang bukti yang diamankan petugas berupa Satu buah HP dan satu Unit sepeda motor Honda Beat Pop, warna hitam, nopol W 4606 WU.

Dikarenakan tersangka ini masih anak-anak, petugas Reskrim berkoordinasi dengan Bapas (pemasyarakatan anak-anak) guna penanganan kasus 365 KUHP tersebut.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i