Kriminal

Asyik Ngopi, Kakek Penjual Togel di Jombang Diamankan Polisi

JOMBANG, FaktualNews.co – Meski sudah pantas disebut kakek, namun Suyanto (58), warga Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Jawa Timur, ternyata masih cukup produktif. Namun sayangnya, produktivitasnya tersebut harus berujung berurusan dengan Kepolisian.

“Di usianya yang sudah tua, Suyanto masih aktif menjual dagangannya. Bahkan dia sampai mendatangi rumah-rumah warga, door to door, untuk menjual barang dagangannya. Sayangnya, barang yang dijual berupa kupon judi toto gelap (togel),” jelas Kapolsek Jombang, AKP Suparno, Sabtu (02/12/2017).

Dia menyebutkan, penangkapan kakek tersebut dilakukan saat ngopi di depan warung perumahan umum pondok indah Tunggorono, Kecamatan Jombang. Saat itu, dia sedang menunggu temannya datang dan sambil menjual judi togel kepada masyarakat yang berminat.

Menyaksikan hal ini, petugas yang berada di lokasi langsung melakukan penangkapan. Saat itu, petugas menyita sejumlah kupon togel dan buku rekapan pembeli kupon.

Saat dilakukan pemeriksaan di Maposek Jombang, tersangka mengaku menerima titipan togel dari seorang temannya. Hingga kini, polisi masih melacak keberadaan teman pelaku.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita uang tunai senilai Rp 30 ribu yang merupakan hasil penjualan kupon togel serta lembaran kertas rekapan judi togel. Berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian hasil penjualan togel sudah disetorkan kepada bos pelaku.

“Jangan dilihat hasil tangkapan saat ini, pelaku ini sudah lama menjual togel. Kalau ditotal maka barang buktinya pasti banyak,” tegas Suparno

Kapolsek menyatakan, atas perbuatan tersebut tersangka akan dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancamanan hukuman maksimal 7 tahun penjara.

“Kami juga meminta masyarakat untuk tidak berjudi bentuk apa pun. Tanpa peran masyarakat, maka upaya memberantas judi akan sulit dilakukan,” pungkasnya.