FaktualNews.co

Layani Teman Kerja, Buruh Pabrik di Jombang Diamankan Polisi

Kriminal     Dibaca : 4818 kali Penulis:
Layani Teman Kerja, Buruh Pabrik di Jombang Diamankan Polisi
FaktualNews.co/Syarif Abdurrahman/
Pelaku pengedar pil koplo dan barang bukti diamankan polisi di Mapolsek Megaluh, Jombang

JOMBANG, FaktualNews.co – Seorang buruh pabrik di Jombang, Jawa Timur, diringkus jajaran Polres Jombang, karena mengedarkan pil golongan keras kepada sesama teman di lingkungan kerjanya.

Kasubbag Humas Polres Jombang, Iptu Subadar mengatakan, buruh pabrik yang nyambi sebagai pengedar pil koplo tersebut bernama Sukamto bin Abdul Fatah (22).

Pemuda ini ditangkap di depan balai Desa Sumbersari, Kecamatan Megaluh, Sabtu (2/11/2017). “Pelaku merupakan warga Desa Plosogeneng, Kecamatan/Kabupaten Jombang,” jelas Subadar.

Dijelaskan Subadar, penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Megaluh melaksanakan cipta kondisi untuk antisipasi kriminalitas di Jalan Raya Desa Sumbersari.

Ketika melintas di depan balai desa, polisi menghentikan pengendara sepeda motor dengan nomor polisi S 3855 ZF yang dikendarai oleh Adit Setiyawan.

Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh petugas karena curiga gerak gerik Adit yang aneh. Saat didekati, Adit bertambah gemetar. Ternyata, setelah diperiksa ditemukan 12 pil koplo di saku celananya.

Pengakuan Adit, ia membeli barang dari temannya bernama Sukamto. Selanjutnya, polisi langsung mengejar Sukamto ke kediamannya.

“Sukamto ini menjual barang haram ini kepada teman-teman pekerja di pabrik. Pil Dauble L tersebut di dapatnya dari teman kerjanya di Pabrik Pembuatan rambut di Desa Denanyar, Kecamatan Jombang bernama Ibnu asal Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk,” tambahnya.

Berdasarkan keterangan dari pelaku, sebut Subadar, bisnis haram itu sudah dilakukan sejak setahun terakhir hingga akhirnya tertangkap. Dari hasil penangkapan itu, polisi hanya berhasil mengamankan 12 butir pil golongan keras berlogo Y dan uang hasil penjualan Rp. 15 ribu.

Pelaku diancam dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena dianggap melanggar Undang-undang RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

“Pelaku kita tahan dan masih menjalani pemeriksaan lanjutan serta pengembangan kasus,” pungkas Subadar.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i