FaktualNews.co

Video Kekerasan Viral, Siswi ‘Pemeran Duel’ Terancam Sanksi dari Sekolah

Pendidikan     Dibaca : 1568 kali Penulis:
Video Kekerasan Viral, Siswi ‘Pemeran Duel’ Terancam Sanksi dari Sekolah
FaktualNews.co/Istimewa/
Foto capture from video

MOJOKERTO, FaktualNews.co – Dua remaja putri berseragam sekolah terekam video sedang berkelahi di tepi jalan raya di wilayah Mojokerto, Jawa Timur. Video tersebut sempat viral beberapa hari lalu.

Menyikapi insiden tersebut, pihak lembaga pendidikan yang bersangkutan menyatakan akan segera memberikan tindakan tegas. Tindakan tegas itu diambil jika nantinya terbukti pemeran dalam adegen kekerasan antar dua remaja putri tersebut adalah siswinya.

Hal tersebut disampaikan Kepala SMA Negeri 1 Kutorejo, Samsul Muarifin, saat dikonfirmasi, Sabtu (2/12/2017). Rumor yang beredar, salah satu pemeran adegan kekerasan antara remaja putri tersebut berasal dari SMA Negeri 1 Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

“Saya sendiri terus terang belum melihat videonya yang tersebar itu. Sehingga kita tidak tahu persis. Senin akan kami panggil anak yang bersangkutan itu,” kata Samsul Muarifin, Kepala SMA Negeri 1 Kutorejo.

Meski belum melihat video berisi duel antar dua remaja putri berseragam sekolah, pihaknya telah mendapatkan informasi terkait beredarnya video tersebut dari rekan kerjanya. “Saya diinformasikan dari teman-teman, melihat secara jelas belum. Ini juga sudah kami komunikasikan dengan teman-teman di BK,” ujarnya.

Lanjutnya, pihaknya juga membenarkan bahwa kejadian tersebut terjadi pada hari Kamis, 30 November 2017 lalu. “Kejadiannya hari kamis siang saat sudah pulang sekolah, karena saat itu siswa semester, Jum’atnya libur. Baru senin akan kami proses,” tambahnya.

“Kalau memang itu benar siswa sini, kita akan tindak. Akan kita bina sesuai dengan aturan yang berlaku. Kalau poinnya sudah pelanggaran berat, akan kami tindak sesuai peraturan termasuk dikeluarkan dari sekolah,” tandasnya.

Menurut Samsul Muarifin, pihak sekolah sudah mengantisipasi dengan membuat sejumlah peraturan sekolah. Peraturan tersebut dilengkapi dengan sanksi bagi pelanggarnya.

“Kalau berkelahi poinnya 20, sekian poin saja orang tua siswa sudah dipanggil. Poin pencemaran nama baik 25 poin, kalau sudah poin 45, sanksinya sudah pengembalian kepada orang tua,” pungkasnya.

Baca berita menarik lainnya hasil liputan
Editor
Muhammad Syafi'i