SOLO, FaktualNews.co – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di jalan Setiabudi, Gilingan, Kota Solo, Minggu (3/12/2017). Diduga rumah tersebut digunakan sebagai lokasi pembuatan pil jenis PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Informasi yang dihimpun, penggerebekan itu terjadi sekira pukul 12.00 WIB. Rumah yang digerebek petugas itu diketahui milik Siti Nasida. Akan tetapi, rumah tersebut disewakan sejak delapan bulan lalu.
Menurut warga, oleh penyewa, rumah tersebut digunakan sebagai lokasi usaha laudry. “Yang kontrak belum laporan ke saya. Malah saya tahunya di depannya ada kios buat usaha laundry,” kata Ketua RT 01/RW 02, Gilingan Banjarsari, Joko.
Joko yang turut serta dalam penggerebekan itu mengaku melihat banyak obat-obatan berbentuk tablet di dalam rumah saat petugas masuk ke rumah tersebut. Selain itu, ditemukan mesin-mesin yang diduga digunakan untuk mencetak pil PCC.
Seluruh barang yang ada di dalam rumah tersebut, langsung dibawa petugas. Menurutnya, ada dua mesin di lokasi penggerebegan yang diangkut petugas BNNP Jateng usai melakukan penggerebekan.
Terpisah salah satu warga yang menjaga rumah yang letaknya persis di samping lokasi kejadian mengaku sering melihat mobil boks keluar masuk rumah tersebut. Ada beberapa orang di dalam kadang juga seperti terdengar suara bising mesin.
“Rumahnya tutup terus, tapi ada beberapa orang. Gak jelas lagi ngerjain apa,” tandas Karwanto.
Hingga kini belum diketahui berapa orang yang diamankan dalam penggerebekan tersebut. Namun, seluruh barang bukti sudah diamankan petugas sementara rumah megah tersebut dipasang garis polisi.